Penjelasan Menteri Zulkifli Hasan tentang Pelepasan Kawasan Hutan di Riau
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), akhirnya memberikan penjelasan terkait isu pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan di Riau saat ia menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada periode 2009-2014. Isu ini kini dikaitkan dengan banjir bandang yang terjadi di Sumatera, dan Zulhas membantah tudingan tersebut.
Dalam acara BIG Conference di Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2025), Zulhas menjelaskan alasan pengubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Ia mengungkap bahwa sebelum Indonesia merdeka, wilayah Tanah Air merupakan kumpulan kesultanan. “Dulu Indonesia belum ada, kita ini kesultanan negara bangsa. Hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sementara itu, ada kesultanan Deli, Cirebon, yang masih sultannya sekarang cuma Jogja,” kata Zulhas.
Seiring perjalanan waktu, sejak zaman Belanda sudah ada kampung, desa, serta masyarakat adat yang tinggal di wilayah tertentu. Ketika Indonesia merdeka, seluruh tanah dari zaman kesultanan hingga Belanda itu masuk menjadi bagian dari NKRI. Pasca-Indonesia merdeka, terjadi pemekaran dengan munculnya kabupaten, kota, kecamatan, hingga pembangunan jalan yang baru.
Menurut Zulhas, situasi tersebut membuat Kementerian Kehutanan pada waktu itu harus menetapkan 1,6 juta hektare sebagai bagian dari penataan ruang. Area yang masih tercatat sebagai kawasan hutan itu sebenarnya sudah terisi berbagai bentuk pembangunan, seperti hasil pemekaran wilayah dan berbagai infrastruktur yang dibangun setelah Indonesia merdeka. Dengan adanya penetapan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penetapan ini juga merupakan permintaan dari kepala daerah.
Tanpa penetapan tata ruang, ribuan warga yang sudah tinggal di wilayah tersebut secara teknis masih akan dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal. “Itu namanya rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Tidak ada izin baru. Itu yang 1,6 juta untuk kepastian ruang,” ujar Zulhas.
Aksi Panggul Beras: Wasiat Ibu yang Menginspirasi
Masih di kesempatan yang sama, Zulhas juga merespons video-nya yang viral saat memanggul karung beras ketika mengunjungi korban banjir di Sumatera. Menurut Zulhas, aksinya memanggul beras berangkat dari kebiasaan sejak kecil yang diajarkan oleh ibunya. “Jadi saya diperintah Ibu saya almarhum, tiap hari itu harus memberikan bantuan,” katanya.
Ia mengatakan, mendiang ibunya mengajarkan orang yang berguna adalah orang yang selalu memberi, baik dalam keadaan senang maupun susah. Zulhas juga menyebut bahwa ini bukan pertama kalinya dirinya dihujat saat berbagi. “Dulu saya dihujat karena saya mau memberi uang. [Kejadiannya] masuk sampai di Najwa Shihab,” lanjutnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku terbiasa memberi sejak usia enam tahun. Kebiasaan itu terus ia lakukan hingga sekarang, termasuk membagikan beras ketika kunjungan ke daerah. Zulhas menyebut dia selalu membawa beras ukuran 5 kilogram untuk dibagi-bagi. “Setiap saya ke daerah, tanya saja teman-teman saya, saya bagi-bagi beras. Biasa itu saya gotong beras, bisa 500, bisa 1000. 5 kilo,” ucap Zulhas.
Selain itu, Zulhas mengatakan, selalu sedia uang di dalam tasnya. Setiap pulang kunjungan, pasti isi tasnya sudah kosong karena uangnya sudah dibagi-bagi. Terkait dengan hujatan yang diterima belakangan ini karena video viralnya mengangkat beras, Zulhas tidak mempermasalahkan hal tersebut. Bahkan Zulhas sempat dicandai langsung, saat sedang berolahraga di jalan, dua ibu-ibu menghampirinya dan menanyakan kenapa ia tidak menggotong karung beras. “Saya bilang saya lagi olahraga karena kecapean gotong beras. Ketawa semua,” ujar Zulhas.
Zulhas pun meminta masyarakat tak larut dalam emosi dan fokus membantu korban banjir bandang di Sumatera. “Mau ngatain saya enggak ada masalah, enggak apa-apa. Saya maafkan, tapi bantulah saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara,” kata Zulhas.
Eks Sekjen Kemenhut Bantah Tuduhan Korporasi Sawit
Sementara itu, Mantan Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, juga berkilah bahwa pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar merupakan murni tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulkifli Hasan di akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. “Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata Hadi Daryanto.
Langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah. Mulai dari gubernur, bupati, walikota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah. Klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut karena wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.
Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni. Untuk fasilitas sosial dan umum meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan. Selanjutnya pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Revisi RTRWP berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, dimana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP. Prov Riau menetapkan PERDA No.10/1994 mengalokasikan ruang untuk non Kehutanan seluas 4,34 juta ha. Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menhut membentuk TIMDU dan TIMDU merekomendasi perubahan KH sesuai scientific authority menjadi non KH seluas 2.726.901 ha. Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1.6 jt Ha untuk Tata Ruang Provinsi, (bukan unuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur).
Dengan demikian, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal). “Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” papar Hadi.


















