Penjelasan Komisioner Kompolnas Mengenai Perkap Nomor 10 Tahun 2025
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengatur agar polisi mundur atau telah pensiun saat akan menjabat di jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Yusuf menjelaskan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 juga tidak bertentangan dengan UU ASN. Aturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian atau lembaga (K/L). Namun, aturan tersebut kini menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114.
Dalam putusan tersebut, anggota Polri aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Selain itu, putusan juga turut menghilangkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang sebelumnya tertulis dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Yusuf, putusan MK hanya mengatur agar polisi harus mengundurkan diri atau pensiun ketika jabatan yang bakal diemban tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Polri. Dia mengatakan hal tersebut tertuang dalam halaman 180 putusan MK.
“Perlu kita cermati bahwa putusan MK 114 itu, di halaman 180, di situ sebenarnya MK berpendapat bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, dikutip pada Minggu (14/12/2025).
Selain itu, dia juga mengungkapkan putusan MK telah sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Yang di mana tentu merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 yang itu disebut adanya nomenklatur jabatan ASN tertentu yang itu dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri di mana memang ketentuan dengan UU Polri dan TNI,” katanya.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
Pasal 19
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, Yusuf menegaskan Perkap tidak terbit tanpa adanya kajian sebelumnya. Dia mengungkapkan Polri telah berkonsultasi dengan ahli hukum terkait apakah aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya. Para ahli hukum, sambungnya, menyatakan Perkap tidak bertentangan dengan aturan lainnya.
“Ada para ahli hukum yang telah dimintakan pendapat hukumnya juga yang itu sudah tertuang bagaimana pendapat hukum mereka tentu dirumuskan dalam Perkap itu,” ujarnya.
Namun, Yusuf mengatakan bagi pihak yang menilai adanya pelanggaran terkait terbitnya Perkap tersebut, maka bisa menggugat ke MK. Dia mengatakan pro kontra soal terbitnya aturan tersebut merupakan hal yang lumrah.
“Tentu, apabila pendapat hukum yang mengatakan bahwa ini bertentangan dengan undang-undang, ya boleh-boleh saja, namanya pendapat hukum.”
“Tapi tentu untuk memberikan kepastian hukum, apakah benar ada pertentangan dengan undang-undang, maka ada mekanismenya (yakni) perlu dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yusuf.
Pendapat Mahfud MD Mengenai Perkap Nomor 10 Tahun 2025
Berbeda dengan Kompolnas, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menganggap Perkap tersebut bertentangan dengan UU Polri. Dia menegaskan polisi yang akan menjabat jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Sabtu.
“Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” sambungnya.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan Perkap tersebut turut bertentangan dengan UU ASN Putusan MK Nomor 114. Dia menegaskan jika Polri ingin seperti TNI di mana sudah ada ketentuan K/L yang bisa diemban personel aktif, maka harus dimasukkan dalam UU Polri bukan melalui Perkap.
Pasalnya, dalam revisi UU TNI, telah diatur terkait 16 K/L yang bisa diemban prajurit aktif.
“Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri.”
“Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” katanya.
Namun, Mahfud menegaskan kritiknya ini tidak mewakili pernyataan resmi dari Komisi Reformasi Polri. Diketahui, Mahfud menjadi salah satu anggota komisi yang diketuai oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie tersebut.
“Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi Polri tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen hukum tata negara. Terimakasih,” tutup Mahfud.
Isi Perkap Nomor 10 Tahun 2025
Dalam Perkap ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 1.
Sementara, pada Pasal 2, menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Adapun Pasal 3 ayat 1 mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Lalu, pada Pasal 3 ayat 2, tertuang rincian 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, tertulis bahwa jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian ATR/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



















