Kontroversi Petugas Polisi di Jabatan Sipil, Saat Polri Bertentangan dengan MK

AA1QOBnc

Penghapusan Penjelasan Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002

Pada tanggal 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi negara mengambil langkah penting dengan menghapus penjelasan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Alasannya sederhana, penjelasan tersebut tidak seharusnya memuat norma baru yang menyebabkan pasal tersebut menjadi bersayap.

Dalam pengucapan Putusan 114/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut merupakan norma yang expressis verbis, sehingga tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain, termasuk penjelasan tambahan yang disisipkan agar polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil di bagian penjelasan.

Putusan ini telah diketok dan memiliki kekuatan hukum final. MK, yang merupakan lembaga peradilan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan MK ini dimandatkan langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C amendemen terakhir.

Namun, belum genap sebulan setelah putusan MK, Polri mengambil langkah berbeda. Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 kembali menegaskan bahwa polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil. Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 lembaga/kementerian yang boleh diduduki oleh polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.

Lembaga/kementerian tersebut antara lain Kemenkopolkam, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, ada Lemhanas, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim Dasar Hukum yang Jelas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Menurutnya, Polri melakukan pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku.

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Peraturan polisi yang baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk menghindari rangkap jabatan ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil. Beleid yang berlaku internal ini akan memberikan kepastian memutasi anggota yang ditugaskan di kementerian/lembaga terkait. Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L.

Bertentangan dengan Putusan MK

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengatakan bahwa beleid yang dikeluarkan oleh Kapolri sangat jelas bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.

Mantan Ketua MK ini juga mengatakan bahwa peraturan polisi yang dikeluarkan Listyo Sigit itu bertentangan juga dengan UU Aparatur Sipil Negara. Karena dasar logika UU ASN memberikan kesempatan polisi aktif menduduki jabatan sipil harus sesuai dengan UU Polri. Sedangkan dalam UU Polri, tidak ada pasal yang mengatur polisi boleh ditempatkan dalam jabatan sipil. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Dalil lain terkait polisi yang sudah menjadi institusi sipil juga tidak bisa diterima. Karena menurut Mahfud, semua profesi sudah memiliki batasan yang jelas, bahkan pada ranah sesama sipil sekalipun. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ucapnya.

Tak Sejalan dengan Hierarki Hukum

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ichsan Abdullah juga turut memberikan pandangannya. Menurut Ichsan, Peraturan Polisi yang diteken Kapolri tersebut tidak bisa menggeser ketentuan hukum yang diputuskan oleh MK. Karena peraturan polisi bersifat ke dalam instansi dan internal kepolisian, sedangkan putusan MK jauh lebih besar, yakni mewakili tafsir konstitusi atau dasar hukum dari suatu negara.

“Seharusnya tidak bisa (menabrak putusan MK), karena secara hierarki, putusan MK lebih tinggi dan sifat putusan MK seharusnya mengikat,” katanya. Ichsan mengatakan, apa yang dilakukan polisi dengan menerbitkan peraturan agar polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil adalah ketidakpatuhan terhadap hukum tertinggi negara. Dia berharap Polri bisa segera bercermin dan kembali membuka beleid terkait kedudukan kelembagaan aparat penegak hukum ini dalam struktur negara, sesuai dengan UUD 1945.

Polri diharapkan kembali pada tugas awal, yakni sebagai alat negara yang memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat dalam bidang penegakan hukum. “Sehingga Polri diharapkan fokus kepada tugas dan fungsi aslinya sebagaimana termuat dalam konstitusi, dan tidak perlu reaktif terhadap putusan MK itu sendiri,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *