Labuan Bajo Panas, 8 Pemilik Tanah 4,1 Ha di Batas Timur Jalan Raya

IMG 20250410 WA0028

Konflik Agraria di Bukit Kerangan: Pemilik Tanah Berjuang untuk Hak Mereka

Puluhan ahli waris dari delapan pemilik sah tanah seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menunjukkan eksistensi dan klaim penguasaan mereka atas lahan yang kini disengketakan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak lain.

Pada Sabtu siang, 13 Desember 2025, para pemilik tanah datang beramai-ramai ke lokasi tanah di sisi barat Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok untuk melakukan pemagaran di sepanjang batas timur yang berbatasan langsung dengan jalan raya tersebut. Tidak hanya membentangkan pagar, para pemilik juga mendirikan beberapa stand jualan di tepi jalan sebagai penanda aktivitas nyata di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah sejak puluhan tahun lalu.

Aksi kolektif ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari konflik agraria yang memanas sejak April 2022. Tanah yang menurut para pemilik diperoleh secara adat sejak tahun 1992 dari H. Ishaka, fungsionaris adat Nggorang Labuan Bajo, tiba-tiba diduduki oleh Santosa Kadiman dan pihak-pihak lain pasca kegiatan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo. Sejak itu, lokasi tersebut dipagari sepihak, didirikan pondok-pondok, serta dilakukan penggusuran bebatuan, seolah-olah kepemilikan atas lahan itu telah beralih tangan.

Di pagar yang dipasang Santosa Kadiman dkk, tertera spanduk besar bertuliskan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Beatrix Seran berdasarkan perolehan adat tertanggal 21 Oktober 1991. Klaim sepihak itu tak berhenti pada pemasangan spanduk. Salah satu pondok milik Kusyani, yang dibangun dengan susah payah melalui urunan biaya para jamaah masjid, dilaporkan dibongkar secara paksa. Peristiwa ini menjadi salah satu pemicu kemarahan dan konsolidasi para pemilik tanah yang merasa hak-haknya dilanggar secara terang-terangan.

Namun, rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam perkara perdata lain justru melemahkan klaim yang digunakan Santosa Kadiman. Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi pada 8 Oktober 2025, terungkap bahwa tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang diklaim Nikolaus Naput dan Beatrix Seran ternyata berada di lokasi berbeda, yakni di sebelah timur jalan raya, dan tidak tumpang tindih dengan tanah seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan yang kini disengketakan.

Bahkan, dalam fakta persidangan perkara tersebut, disebutkan bahwa perolehan adat Nikolaus Naput dan Beatrix Seran telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998, karena diketahui tumpang tindih dengan tanah warga lain maupun tanah milik pemerintah daerah.

Berbekal fakta-fakta tersebut, sejak April 2025 delapan pemilik tanah Bukit Kerangan memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap Santosa Kadiman dan pihak-pihak terkait. Hingga kini, baru lima dari delapan pemilik yang secara resmi mendaftarkan gugatan, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.

“Yang mengajukan gugatan tersebut baru kami berlima, yaitu saya, Abdul Haji, Lambertus Paji, Zulkarnain Djudje dan Kuryani. Kami takkan mundur selangkah pun untuk mempertahankan tanah milik kami,” tegas Mustarang saat ditemui di lokasi pemagaran, Sabtu siang.

Aktivitas pemagaran berlangsung dalam suasana yang relatif kondusif. Babinsa dan Bhabinkamtibmas terlihat melakukan patroli ke lokasi dan memantau langsung kegiatan para pemilik tanah. Tidak ada gesekan maupun insiden selama kegiatan berlangsung.

“Aktivitas hari ini berjalan damai. Babinsa dan Kamptibmas patroli ke lokasi dan menemukan kondisi damai, dan berpesan agar tetap memelihara kondisi kondusif saat melakukan kegiatan,” ujar Muhamad Hatta, salah satu dari delapan pemilik tanah.

Kegiatan tersebut juga didampingi langsung oleh tim kuasa hukum para pemilik tanah. Jon Kadis, S.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, terlihat berada di lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib dan tidak melanggar hukum, sekaligus memberikan pendampingan hukum di lapangan.

Ketika ditanya mengenai langkah lanjutan di tengah proses persidangan yang masih berjalan, salah seorang pemilik tanah, Zulkarnain Djudje menyampaikan rencana yang menurutnya justru berorientasi pada penciptaan suasana damai di atas lahan yang disengketakan. Para pemilik, kata dia, berencana membangun mushola keluarga bagi pemilik yang beragama Islam serta rumah kegiatan rohani bagi pemilik yang beragama Kristen.

“Bahwa akan membangun mushola keluarga (bagi pemilik yang muslim) dan rumah kegiatan rohani bagi yang Kristen, supaya suasana sejuk dan damai tetap tercipta. Tanah memang sekarang ini sedang dalam sengketa perkara, tapi kalau pihak Santosa Kadiman bisa bikin pondok, maka kami juga berhak dong. Demikian juga kalau mereka kosongkan, ya, kami juga akan kosongkan,” ujar Zulkarnain.

Bagi para pemilik tanah, pemagaran dan aktivitas yang dilakukan bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan pernyataan tegas bahwa mereka masih berdiri di atas tanah yang mereka yakini sah secara adat dan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *