Sidang Nadiem Makarim Cs Akan Segera Digelar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Dalam kasus ini, Nadiem dan tiga tersangka lainnya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Penambahan Kerugian Negara
Penambahan jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh temuan baru dari penyidik Kejaksaan Agung. Salah satu temuan yang menonjol adalah pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621,3 miliar. Selain itu, ada juga kerugian dari pengadaan harga chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp 1,5 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso menyatakan bahwa total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk menetapkan dakwaan kepada Nadiem Makarim dan kawan-kawannya.
Tersangka yang Terlibat
Tiga tersangka lain yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Nadiem antara lain:
- Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi di Kemendikbudsitek
- Mulatsyah – Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar sekaligus KPA Ditjen SMP tahun 2020-2021
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD sekaligus KPA di Ditjen SD 2020-2021
Kasus ini juga melibatkan lima tersangka, namun hanya satu dari mereka yang masih buron. Yaitu Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim.
Status Jurist Tan
Jurist Tan saat ini masih menjadi buronan Kejaksaan Agung. Pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025. Ia diketahui meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ia juga sering mangkir dari panggilan penyidik Kejagung baik saat berstatus saksi maupun tersangka. Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, jauh sebelum ada panggilan pertama dari Kejagung.
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK pada 2018-2019 ternyata tidak efektif karena kendala jaringan internet. Namun, meskipun ada rekomendasi penggunaan OS Windows, spesifikasi akhir justru diganti dengan Chromebook.
Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 9,9 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK dan dana alokasi khusus (DAK). Nadiem Makarim diduga terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dengan dasar ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Proses Hukum yang Berlangsung
Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya kini tinggal menunggu jadwal sidang. Berkas perkara mereka sangat tebal dan sudah diserahkan ke pengadilan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa mereka menunggu penetapan sidang dan majelis hakim.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady mengatakan bahwa pihaknya akan membuka semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawannya dalam dakwaan. Proses hukum ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan atas dugaan korupsi yang terjadi.



















