Nasib Inara Rusli Terpojok, Hotman Paris Peringatkan soal Laporan Penipuan: Tidak Bisa Diproses

AA1QXWqJ

Penjelasan Hukum Mengenai Laporan Dugaan Penipuan yang Dilakukan oleh Inara Rusli

Dalam kasus yang sedang ramai diperbincangkan, Inara Rusli dilaporkan mengajukan laporan terhadap Insanul Fahmi atas dugaan penipuan. Namun, menurut pendapat pengacara ternama Hotman Paris, laporan tersebut memiliki tantangan hukum yang cukup besar.

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, tindakan penipuan harus berkaitan dengan barang atau aset tertentu. Hal ini berarti, jika tidak ada bukti fisik seperti surat pernyataan atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Insanul Fahmi tidak jujur tentang status pernikahannya, maka laporan tersebut sulit untuk diproses secara hukum.

  • Menurutnya, jika ada surat yang menyatakan bahwa Insanul Fahmi pernah berstatus bujangan saat menikahi Inara, maka hal tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk melanjutkan laporan.
  • Namun, jika tidak ada bukti tersebut, maka laporan itu tidak akan bisa diproses karena hubungan cinta sendiri tidak termasuk dalam unsur penipuan.
  • Hotman juga mengingatkan bahwa dalam aturan hukum di Indonesia, kehidupan pribadi seperti hubungan cinta dan pernikahan tidak bisa dianggap sebagai tindakan penipuan.

Pengalaman Hukum Sebelumnya yang Mirip

Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa ia pernah menghadapi kasus serupa di pengadilan. Dalam salah satu putusan, seorang pria dihukum karena menipu wanita dengan janji pernikahan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan pada tingkat banding karena hukum tidak mengakui hubungan intim sebagai barang yang bisa ditipu.

  • “Karena sampai hari ini, maaf itunya perempuan, maaf secara hukum kelamin perempuan itu bukan termasuk barang. Sehingga tidak tergolong penipuan,” ujarnya.
  • Ia menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengizinkan seseorang untuk melaporkan orang lain hanya karena hubungan cinta atau pernikahan yang tidak sah.

Keterlibatan Mawa dalam Kasus Ini

Selain melaporkan Insanul Fahmi, Inara Rusli juga melaporkan Wardatina Mawa atas tuduhan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang diduga menunjukkan perzinaan antara Inara dan Insanul Fahmi.

  • Menurut kuasa hukum Inara, Marisya Icha, mereka memiliki bukti adanya dugaan ilegal akses yang dilakukan oleh Mawa.
  • “Kalau ilegal akses kan sudah jelas barang buktinya kita ada,” ujar Icha.
  • Icha juga menyatakan bahwa pihaknya mempercayai pernyataan klien mereka, yaitu Inara Rusli, dan meminta Inara menandatangani pernyataan bahwa informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendapat Deolipa Yumara tentang Laporan Inara

Pengacara Deolipa Yumara menilai bahwa laporan yang dilakukan oleh Inara sangat sumir. Ia menduga bahwa Inara berpura-pura tidak tahu bahwa Insanul Fahmi telah menikah dengan Mawa.

  • “Inara ini kan seorang wanita yang sudah berkeluarga terus cerai, punya anak tiga, artinya ilmu dia tentang perceraian dan perkawinan itu udah ada. Menikahnya dia paham, bercerai juga dia paham,” kata Deolipa.
  • Ia menyarankan agar Inara lebih mudah mengecek latar belakang Insanul Fahmi sebelum menikahinya.
  • “Apakah sudah menikah atau belum, tinggal cek di medsos, teman-temannya, keluarganya si laki-laki, pasti ketahuan sudah nikah atau belum,” jelasnya.

Kejanggalan dalam Laporan Inara

Deolipa Yumara juga menyebut beberapa kejanggalan dalam laporan Inara. Menurutnya, jika Inara benar-benar tidak tahu status Insanul Fahmi, maka ia benar-benar bodoh.

  • “Kita anggap Inara tahu tapi pura-pura nggak tahu. Penipuannya gak bisa masuk secara tegas. Apalagi ngakunya single atau talak-talak. Kan tinggal tanya, kalau sampai dia diem ini kebodohan super super kebodohan yang terjadi kan,” tuturnya.
  • Ia juga menyoroti bahwa dalam video CCTV yang diperoleh Mawa, terlihat bahwa Insanul Fahmi masuk ke rumah Inara atas persetujuan Inara sendiri.

Kesimpulan

Dari berbagai pandangan hukum yang muncul, terlihat bahwa laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi memiliki tantangan besar. Meskipun Inara memiliki alasan untuk melaporkan insiden tersebut, hukum Indonesia masih menganggap hubungan cinta dan pernikahan sebagai hal yang tidak bisa dianggap sebagai tindakan penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *