Nasib Karier AKBP Basuki di Ujung Tanduk Usai Dosen Untag Tewas, Dipecat Jelang Pensiun

AA1RUNCK

Nasib AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki, seorang perwira polisi yang akan pensiun dalam dua tahun ke depan, kini harus menghadapi konsekuensi berat dari tindakannya. Ia dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi.

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal. Meski begitu, ia menyoroti beberapa kejanggalan yang muncul selama sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP dan Sanksi yang Dijatuhkan

Sidang KKEP AKBP Basuki dilaksanakan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Sidang ini diketuai oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel, dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari. Menurut Artanto, pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat. Ia tinggal bersama perempuan tanpa ikatan sah, sehingga melanggar norma etik seorang anggota kepolisian.

Putusan sidang adalah bahwa Basuki telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Basuki juga ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan.

Dipecat Sebelum Masa Pensiun

Meskipun Basuki akan masuk masa pensiun dalam dua tahun lagi, ia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Artanto menjelaskan bahwa Basuki tidak mengajukan pensiun dini. Ia tetap menjalankan tugasnya seperti biasa hingga terjadi peristiwa ini.

Selama sidang, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan, termasuk istri Basuki, rekan kerja, penjaga kos, dan polisi yang pertama kali datang ke TKP.

Tiga Alasan Sanksi PTDH

Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar dijatuhkannya sanksi PTDH kepada Basuki. Pertama, tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kedua, Basuki ditemukan tidur bersama seorang perempuan yang bukan istri atau keluarganya. Ketiga, Basuki mengakui pernah berhubungan badan dengan korban.

Banding atas Putusan Sidang

Berdasarkan informasi dari Artanto, Basuki secara resmi mengajukan banding terhadap putusan KKEP. Banding tersebut diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah, dan sidang ulang KKEP direncanakan akan digelar di Mabes Polri untuk kemudian diputuskan.

Artanto membantah kabar bahwa Basuki meminta pensiun dini. Ia menegaskan bahwa Basuki hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri.

Istri AKBP Basuki Tetap Membela

Di tengah ramainya pemberitaan, istri AKBP Basuki tetap memberikan dukungan. Ia hadir dalam sidang, mengajukan pembelaan, dan memohon agar suaminya tidak dipecat. Namun harapan itu hanya menjadi upaya yang terhenti di tengah jalan.

Alasan Masuk Satu KK

Zainal menjelaskan bahwa Basuki mengaku sudah mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan keduanya mulai intens pada 2025. Alasan Basuki memasukkan Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena merasa kasihan. Ia mengatakan bahwa Levi tidak memiliki saudara di Semarang dan butuh bantuan.

Fakta Penting dalam Persidangan

Dalam persidangan, ditemukan bahwa Levi kesulitan bernapas pada pukul 00.00 WIB. Basuki mengaku karena kelelahan, akhirnya tertidur. Ketika bangun pukul 04.00, Levi sudah meninggal. Zainal menilai ada unsur pembiaran, karena Basuki seharusnya segera meminta bantuan medis.

Hasil Autopsi Sudah Keluar

Hasil autopsi Dosen Untag Semarang yang ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025) telah diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum dapat dipublikasikan ke masyarakat karena seluruh temuan masih disajikan dalam bahasa medis.

Alasan AKBP Basuki Tidur Sekamar Dosen Untag

Rabu (3/12/2025) menjadi hari yang mengunci napas banyak orang. Ruang Sidang Mapolda Jateng berubah menjadi arena yang terasa begitu menekan. Di tengah tekanan itu, AKBP Basuki akhirnya angkat suara. Setiap kata yang keluar darinya justru membuat suasana kian getir.

Kesimpulan

Kasus kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terus menyeret nama AKBP Basuki ke dalam pusaran sorotan publik. Sidang kode etik menjadi panggung di mana drama personal, fakta hukum, dan tekanan publik bertemu dalam satu alur yang tegang. Proses hukum dan etik terhadap AKBP Basuki masih terus berjalan, dan banding yang diajukannya kini menjadi fase baru yang akan menentukan bagaimana kasus ini berlanjut di tingkat Mabes Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *