Pemilik Bangunan dan Petani di Jatiluwih Mengeluhkan Penyegelan
Sejumlah pemilik bangunan dan petani di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, mendatangi Kantor Bupati Tabanan pada Senin (8/12). Mereka menyampaikan sejumlah poin setelah penyegelan belasan warung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Selasa (2/12) lalu. Penyegelan itu memicu keresahan masyarakat hingga aksi pemasangan seng dan plastik di lahan pertanian.
Dalam kesempatan itu, para petani dan pelaku usaha lokal menyampaikan delapan tuntutan penting yang mereka nilai krusial bagi keberlanjutan ekonomi dan budaya di kawasan Jatiluwih. Pertama, meminta pemerintah memfasilitasi aspirasi pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang merupakan petani lokal dan putra daerah Jatiluwih.
Kedua, bangunan yang telah berdiri sebelum Perda RTRW Bali Tahun 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata, sedangkan bangunan baru menyesuaikan aturan terbaru. Ketiga, diajukan permohonan perubahan ketentuan RTRW yang lebih spesifik untuk Desa Jatiluwih. Keempat, restoran dan akomodasi penting bagi ekonomi keluarga petani dan generasi muda agar tetap dapat bekerja di daerah tanpa harus merantau.
Kelima, Pemerintah diharapkan menerbitkan regulasi baru yang berpihak pada masyarakat Jatiluwih serta pelaku usaha mikro dan makro setempat. Keenam, pengelolaan pariwisata diminta dikembalikan kepada subak dan adat sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih adil. Ketujuh, dibuka ruang dialog dan mediasi antara pemerintah dan pengusaha lokal yang terdampak penutupan sepihak.
Poin kedelapan, pemasangan seng merupakan bentuk protes atas penyegelan tanpa pemberitahuan resmi dan sebelum SP-3 diterima. Aksi akan berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.
Terkait dengan hal itu, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan tersebut akan ditampung untuk dibahas secara internal, dan segera disampaikan kepada Gubernur Bali serta Pansus TRAP. Pihaknya mengaku penataan kawasan berada dalam kewenangan provinsi.
“Setelah itu kami sampaikan ke Bapak Gubernur dan Tim Pansus. Masyarakat juga kami harapkan menyampaikan langsung aspirasi ke petinggi provinsi agar mereka memahami kondisi kultur Jatiluwih,” tegas Sanjaya.
Terkait aksi pemasangan seng dan plastik yang dilakukan petani sebagai bentuk protes, Sanjaya mengingatkan agar masyarakat berhati-hati agar situasi tidak melebar ke ranah hukum. “Saya khawatir aksi ini ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab dan memperkeruh suasana. Bisa saja menjurus ke urusan pidana. Karena itu, pelepasan seng dan plastik sebaiknya dilakukan jika sudah ada kepastian dan kesepahaman bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Jatiluwih, I Wayan Yasa menegaskan, masyarakat adat akan tetap memperjuangkan keadilan dengan cara-cara yang sesuai adat dan hukum. “Kami berharap pihak provinsi segera membuka garis penyegelan sehingga akomodasi pariwisata warga bisa kembali jalan,” kata dia.
Sementara itu, Satpol PP Bali melakukan pemanggilan kepada tiga pemilik usaha di Jatiluwih, Senin (8/12). Adapun nama usaha yang pemiliknya dipanggil yaitu Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, dan Green point Coffee and Restaurant.
Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan ketiga usaha ini dipanggil sebab setelah disidak dan tempat usahanya telah dipasangi Satpol PP Line masih melanjutkan aktivitas. “Kebetulan tiga ini yang kita ambil sampel kita pasangi Satpol PP Line yang terindikasi tiga ini melakukan protes dan melanjutkan aktivitasnya, hari ini (kemarin) semua datang,” jelas Dharmadi.
Dharmadi menjelaskan, tiga usaha ini dulu yang dipanggil untuk selanjutnya usaha lainnya yang berjumlah 10 usaha. Tujuan pemanggilan ini untuk memperoleh informasi secara rinci mengenai administrasi kepemilikan, motivasi membangun, kapan membangun usaha, serta berapa luas bangunan yang berdiri.
Tanggapan aksi pemasangan seng oleh warga di Jatiluwih, ia mengatakan hal tersebut wajar dan merupakan bagian dari reaksi normal para petani. Mengenai hal tersebut, sesuai informasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bahwa Bupati telah membahas hal tersebut.
Para pemilik usaha merupakan pemilik lahan yang merupakan petani lokal Jatiluwih. Luas lahan Jatiluwih seluas 1.000 hektare, selanjutnya Satpol PP akan melakukan pemeran dan mencari informasi pendalaman di lokasi untuk memastikan bahwa areal di cagar budaya Jatiluwih pura bebas dari bangunan.
“Soal dibongkar, kita lihat nanti, yang pasti kalau penegakan nanti akan dikembalikan fungsi lahannya. Nanti hasil pemanggilan ini disampaikan ke Pansus, nanti Pansus ke Pemkab untuk mengambil kebijakan,” tandasnya.
Dharmadi juga mengatakan saat turun ke Jatiluwih bersama Pansus TRAP, tepatnya di 1 Desember 2025 merupakan hari jatuh tempo dari SP3 yang telah diberikan sebelumnya. “Nanti kita ekspos (hasil pemanggilan) khan baru tiga. Ada hal-hal yang belum lengkap dibawa kita minta kelengkapannya tidak berhenti di sini di hari ini (kemarin) kalau belum lengkap kita mintakan juga,” tutupnya.
Pemilik Resto Belum Dapat SP3
Perwakilan 13 pengusaha sekaligus Pengelola Restoran Gong Jatiluwih, Agus Pamuji memenuhi pemanggilan Satpol Bali di Kantor Satpol PP Bali.
Agus mengatakan dalam pemanggilan tersebut ia sekaligus melakukan klarifikasi terkait penutupan penyegelan yang menurutnya Pansus TRAP dan jajarannya melakukannya secara sepihak. Sebab menurutnya, ia tidak mendapatkan surat penyegelan saat itu belum mendapatkan SP3 dari Pansus TRAP.
“Jadi hari ini (kemarin) kita mengklarifikasi menjawab pertanyaan pihak penyidik. Dimintai keterangan tentang posisi kita sebagai pemilik atau pengelola restoran apakah kita mengetahui bahwa itu berada di lingkungan hijau, zona hijau dan beberapa pertanyaan lain terkait aktivitas kita di restoran,” jelas Agus.
Bangunan Restoran Gong Jatiluwih sudah berdiri lama sejak tahun 2015 dan jika dikatakan zona hijau ia mengaku tak mengetahuinya. Sebab sebelum dibangun menjadi restoran, sudah banyak bangunan restoran di area Jatiluwih yang bukan sawah. “Dulunya itu kandang ayam, luasnya kurang tahu lumayan besar, sekarang luas usahanya kurang lebih 5 are,” sambungnya.
Restoran Gong Jatiluwih sudah berdiri sebelum UNESCO mengakui Jatiluwih sebagai cagar budaya. Agus mengatakan banyak pejabat daerah juga telah berkunjung dan mengapa tidak sejak dulu ditertibkan jika memang melanggar. Agus juga mengatakan hingga kini masih melakukan beberapa mediasi untuk mencari solusi.
“Kita bayar pajak kita punya NIB sejak tahun 2017 kalau gak salah. Kita sebenarnya mencari win-win solution. Semua pengusaha di Jatiluwih petani juga, mereka memiliki lahan di sawah yang notabene sebagai objek wisata dan pengusaha itu lokal semua, tidak ada investor asing,” bebernya. “Kita masih menunggu hasil. Karena yang dipanggil sampai saat ini hanya beberapa saja,” ujarnya.



















