Penjelasan Kemenhut tentang kayu berstiker di Lampung

AA1RV5I2

Penemuan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat, Lampung

Di tengah duka yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akibat banjir bandang dan tanah longsor, muncul pertanyaan publik terkait temuan ribuan kayu gelondongan di Pantai Tanjung, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kayu-kayu tersebut memiliki stiker Kementerian Kehutanan serta barcode yang menunjukkan perusahaan PT Minas Pagai Lumbar (MPL). Keberadaan kayu ini memicu spekulasi dan perbincangan di media sosial.

Banyak pihak menduga bahwa kayu-kayu itu berasal dari arus banjir bandang yang membawa kubik kayu dari daerah terdampak bencana. Namun, pemerintah dan kepolisian memberikan penjelasan berbeda mengenai asal kayu tersebut.

Bukan Kayu Hanyut Akibat Banjir

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di Lampung bukan hasil dari hanyutan banjir di Sumatera. Penjelasan ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.

Ade menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Kapal tersebut mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025, sehingga sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.

Asal Kayu dari Kecelakaan Kapal Tugboat

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, juga memberikan keterangan serupa. Menurutnya, kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. Cuaca ekstrem dan tali kapal yang terlilit menyebabkan tongkang terdampar.

Pemerintah menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi. PT Minas Pagai Lumber telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, yang diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.

Legalitas Kayu dan Izin Perusahaan

Selain itu, kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Barcode ini berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.

Pada beberapa gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.

Dokumen dan Legalitas yang Sah

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, memastikan bahwa gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin. Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang sah dan legalitas dari instansi terkait sudah terpenuhi.

Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.

Kedua, asal gelondongan kayu tersebut dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA). PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, kemudian diperpanjang pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Penyelidikan Dihentikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat. Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyidik telah menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.

“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *