PN Jakpus menolak eksepsi dua kurir paket terdakwa perusakan saat demo Agustus 2025

AA1RVOEt

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dalam kasus demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Keduanya didakwa melakukan perusakan fasilitas umum serta kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi berlangsung.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa, Arpan Ramdani, dan terdakwa Muhammad Adriyan, tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hukum saat sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). “Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan,” lanjutnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memuat uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, dakwaan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dalil keberatan mengenai dakwaan yang kabur tidak dapat diterima.

Kronologi Aksi Demonstrasi

Sebelumnya, Arpan dan Adriyan didakwa melakukan perusakan fasum dan menyerang aparat kepolisian saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Dakwaan itu dibacakan JPU pada sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Kedua kurir tersebut diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 31 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

“Bahwa Arpan Ramdani bersama-sama dengan Muhammad Adriyan, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar JPU.

JPU kemudian menjelaskan kronologi aksi yang dilakukan Arpan dan Adriyan. Semula, pada Sabtu (30/8/2025), Arpan dan Adrian yang baru saja selesai bekerja menyortir paket di gudang Shopee di Depok membuka aplikasi TikTok. Keduanya melihat ada postingan terkait ajakan mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kemudian Adriyan mengajak Arpan untuk mengikuti aksi demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, ajakan itu ditolak oleh Arpan sehingga keduanya tak jadi berangkat ke sana. Keesokan harinya, Minggu (31/8/2025), Adriyan menghubungi Arpan lewat WhatsApp untuk mengajaknya menyaksikan demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua dan Gedung DPR/MPR RI.

Keduanya lantas bersama-sama berangkat menuju Mako Brimob Kelapa Dua. “Tetapi sesampainya di sana, sudah tidak ada aksi unjuk rasa atau demonstrasi karena sudah diamankan oleh pasukan TNI. Sehingga Adriyan bersama-sama dengan Arpan berangkat menuju kantor DPR/MPR RI,” ungkap JPU.

Perbuatan yang Dilakukan

Sekitar pukul 20.00 WIB, sesampainya di pertigaan Kementerian Kehutanan yang letaknya berada di samping Gedung DPR/MPR RI, Adriyan memarkirkan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B 4140 EDB di pinggir jalan. Selanjutnya ia dan Arpan berjalan kaki dari samping ke arah pinggir tol dekat Gedung DPR/MPR RI untuk bergabung dengan peserta unjuk rasa.

“Setelah itu, Arpan mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye (road barrier) di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan,” kata JPU. “Arpan juga mengambil daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan Kementerian Kehutanan untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, ‘Bakar! Ayo maju DPR sialan!'”, jelasnya.

Pada saat yang sama, Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan Kementerian Kehutanan untuk mengambil batu, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. JPU bilang, Adriyan saat itu berteriak, “Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR!”.

Ancaman Hukuman

“Suasana pada saat itu awalnya tertib, tetapi pada pukul 20.00 WIB ada pelemparan batu dan kayu kepada petugas yang berjaga, serta adanya pihak yang melakukan pembakaran di jalan dan sekitar Gedung DPR/MPR RI,” tutur JPU. Kemudian petugas mengimbau kepada peserta unjuk rasa atau demonstran untuk berhenti melempari petugas dan membubarkan diri. Namun keadaan di sekitar Gedung DPR/MPR RI menjadi kacau karena peserta unjuk rasa tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

“Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan berada di sekitar kerusuhan yaitu di Gedung DPR/MPR RI, dan ikut serta dalam merusak fasilitas umum seperti pembatas jalan warna oranye (road barrier), melempari anggota kepolisian yang sedang berjaga dengan batu, dan melawan petugas yang sedang melakukan pengamanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya diancam pidana Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ada empat alternatif dakwaan lain terhadap Arpan dan Adriyan. Yakni melawan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas pengamanan dengan kekerasan (lemparan batu) dan provokasi dengan ancaman pidana pasal 212 & 214 KUHP). Keduanya juga dianggap tidak mengindahkan perintah sah dari petugas untuk membubarkan diri yang dikenai ancaman pasal 216 KUHP. Lalu, perilaku menolak membubarkan kerumunan karena terdakwa tidak mau meninggalkan lokasi diancam pasal 2018 KUHP. Terakhir, tindakan merusak atau menghancurkan fasilitas umum milik negara diancam pasal 406 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *