Penyelidikan dan Sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mungkin memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, jika terbukti melakukan pelanggaran selama tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya.
Bima Arya menyampaikan pernyataannya melalui laporan jurnalis KompasTV Putri Octaviani pada Minggu (7/12/2025). Ia menegaskan bahwa Kemendagri telah memerintahkan tim khusus dari Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah di wilayah terdampak bencana.
“Ya tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran di sana,” ujar Bima Arya.
Peringatan Presiden Prabowo Subianto
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran terhadap para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya. Pesan ini disampaikan dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Prabowo awalnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dalam rapat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa para bupati memang dipilih untuk menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya.
Ia kemudian melontarkan sindiran kepada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat. Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
Sanksi dalam UU Pemda
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), diatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin. Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.”
Selanjutnya, dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
Penghapusan Jabatan di Partai Gerindra
Kini, Mirwan MS dicopot DPP Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Hal ini diungkap oleh Sekjen Gerindra Sugiono, yang menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan MS.
“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono.
Penjelasan Bupati Aceh Selatan
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan bahwa surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.


















