Pura-pura Wisatawan, 5 Pelaku Pencurian Mobil di Bandara Ngurah Rai Ditangkap

pantai penimbangan barat pura

Penangkapan Lima Pelaku Penggelapan Mobil di Bandara Ngurah Rai

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil yang terjadi di area parkir bandara. Dalam kasus ini, lima orang tersangka diamankan dengan peran masing-masing yang berbeda.

Tersangka dan Peran Mereka

  • TSA (23): Sebagai pemetik atau penyewa mobil.
  • NPOS alias RE (47): Otak dari penggelapan mobil.
  • AS alias MAN (22): Pemerekrut TSA dan YS (buron).
  • MA alias BUD (49): Bertugas sebagai pencabut alat GPS mobil.
  • DBP alias RUD (30): Penadah mobil hasil kejahatan.

Modus operandi pelaku TSA adalah dengan mengirim tiket palsu kepada pemilik rental mobil agar percaya bahwa pelaku adalah tamu yang datang berlibur di Bali. Setelah masa sewa habis, mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Kronologis Kejadian

Kasus pertama terjadi pada 9 Oktober 2025, saat TSA menyewa satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam selama 3 hari. Mobil tersebut diserahkan oleh Okye Defrianto di Gedung Parkir lantai 3 terminal domestik dengan pembayaran lunas sebesar Rp 1,6 juta untuk 3 hari sewa dari tanggal 5 hingga 8 Oktober 2025. Namun, setelah masa sewa habis, korban tidak dapat menghubungi TSA.

Selain itu, TSA juga menggelapkan satu unit mobil Honda Brio warna putih milik Dewa Putu Ari A. Mobil tersebut disewa mulai tanggal 4 Oktober 2025, namun hingga tanggal 9 Oktober 2025, mobil tidak dikembalikan.

Penangkapan Pelaku

Setelah mendapatkan laporan, Polres Kawasan Bandara melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Salah satu pelaku, TSA, ditangkap di sebuah villa di Kerambitan Tabanan pada 12 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, TSA mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan membawa dua unit mobil milik korban. Selain itu, TSA juga mengakui perbuatannya melakukan penggelapan mobil 2 unit dengan modus penyewaan dan menyerahkan 2 unit mobil tersebut kepada Rere (pelaku lain).

Keterlibatan Pelaku Lain

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara berhasil menangkap NPOS dan AS pada 21 November 2025. NPOS alias RE mengakui bahwa dirinya yang menyuruh pelaku Iman untuk merekrut pemetik atau penyewa mobil. Sementara itu, AS alias MAN mengakui sebagai perekrut orang yang bertugas sebagai penyewa mobil.

Penadah dan Barang Bukti

Tim Opsnal juga melakukan penangkapan terhadap DBP alias BUD dan MA alias RUD. Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam atas nama Anishia Novitasari Lukbin.
– 1 unit mobil Honda Brio Satya warna putih atas nama CV Bali In Travel.
– 1 unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu meteor metalik atas nama Rahmat Aden Alam Putra dengan plat DK 1108 ADR.

Pelaku DBP alias BUD membeli mobil dari NPOS alias RE dengan harga murah kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan MA alias RUD membantu pelaku NPOS alias RE untuk melepas GPS pada mobil.

Ancaman Hukuman

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 tahun hingga maksimal 9 tahun penjara.

Imbauan dan Upaya Pemberantasan

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol Komang Budiartha, mengimbau masyarakat atau para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam proses verifikasi penyewa. Ia juga menegaskan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan terus meningkatkan pengawasan dan berkomitmen memberantas sindikat serupa hingga tuntas.

Komplotan penggelapan mobil ini telah berlangsung selama 1 tahun terakhir dan menyasar mobil rental di Bali lalu dijual ke Pulau Jawa. Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, Iptu Rionson Ritonga, menyampaikan bahwa komplotan ini telah menggelapkan mobil di tiga rental mobil berbeda-beda dan masih mendalami lebih lanjut kasus ini.

Modus Operandi dan Tindakan Lanjutan

Modus operandi pelaku TSA dan YP (masih buron) adalah berpura-pura menjadi wisatawan. Tiket pesawat mereka adalah tiket bodong, dengan email konfirmasi tiket yang digunakan sebagai bukti bahwa pelaku benar-benar wisatawan. Selain itu, pelaku juga membawa koper saat bertransaksi menyewa mobil.

Komplotan ini memilih mobil Honda Brio dan Toyota Innova sesuai permintaan dari penadah. Saat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, mereka telah mempersiapkan STNK palsu dan plat nomor mobil telah diganti dari yang asli.

Saat ini ke-lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menunggu proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *