Revisi UU Pangan untuk Jaminan Ketersediaan Pangan

1705187195

Indonesia di Persimpangan Jalan Menuju Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Indonesia berada di persimpangan jalan menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan. Di satu sisi, program pemerintah gigih mengejar peningkatan produksi. Namun, di sisi lain, praktik pemborosan pangan nasional telah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Studi menunjukkan, sekitar 23 hingga 48 juta ton makanan terbuang sia-sia setiap tahun di Indonesia. Kondisi ini menempatkan kita sebagai salah satu kontributor sampah makanan terbesar di dunia.

Dampak yang ditimbulkan juga luar biasa. Kerugian ekonomi dari pemborosan ini diperkirakan mencapai Rp380 triliun. Sebuah angka yang seharusnya dapat dialokasikan untuk mengatasi kemiskinan dan malnutrisi. Ironi ini diperparah oleh fakta sikap pasif sebagian besar pemerintah daerah. Sementara inisiatif masyarakat sipil, seperti gerakan food bank mandiri di berbagai kota besar termasuk di Palembang, berjuang sendirian menyelamatkan surplus pangan. Sementara kerangka regulasi dan dukungan logistik dari otoritas lokal masih minim, jika tidak bisa dibilang nihil.

Fenomena ini menuntut intervensi kebijakan yang tegas dan fundamental. Revisi Undang-Undang (UU) Pangan yang tengah digodok oleh DPR RI menjadi momentum krusial untuk mengakhiri pasifisme ini. Revisi harus memastikan bahwa penyelamatan pangan menjadi agenda wajib negara, dengan mandat hukum yang mengikat bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif.

Usulan Substansi Revisi UU Pangan

Bilik Pangan adalah bank pangan yang lahir dan tumbuh di Kota Palembang, secara mandiri telah melaksanakan kegiatan penyelamatan pangan bersama dan untuk masyarakat. Berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini maka BP mencoba memberikan usulan substansial terkait penyelamatan pangan untuk perubahan UU Pangan tersebut. Usulan secara tertulis telah disampaikan kepada Ketua Komisi IV pada acara Kunjungan Kerja (Kunker) Panja Penyusunan RUU Pangan ke Sumatera Selatan hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 di Gedung Bina Praja Palembang.

Ada tiga poin utama yang menjadi dasar fokus usulan substansi sebagai berikut:

1. Mengakhiri Ketidakpastian Hukum: Legitimasi Dan Proteksi

Gerakan penyelamatan pangan berbasis komunitas menghadapi dua tantangan utama. Yaitu ketidakpastian status hukum dan kekhawatiran hukum bagi para donatur. Tanpa legitimasi yang kuat, food bank kesulitan mengakses bantuan, fasilitas, dan kolaborasi formal. Upaya kerja sama dengan donator potensial sering kali berakhir tanpa kejelasan karena berbagai alasan akibat tidak adanya kepastian hukum.

A. Pengakuan Hukum Jelas (Legal Status)

UU Pangan harus memberikan status hukum dan pengakuan resmi yang eksplisit (misalnya, sebagai Lembaga Sosial Penyelamat Pangan) bagi food bank mandiri. Status ini tidak hanya mempermudah perizinan, tetapi juga mengintegrasikan mereka secara formal dalam skema ketahanan pangan daerah. Dengan pengakuan ini, food bank dapat menjadi mitra resmi pemerintah, terutama dalam distribusi bantuan pangan saat krisis atau bencana.

B. Perlindungan Donatur (Good Samaritan Law)

Salah satu hambatan terbesar bagi donatur korporasi (retail, hotel, industri) adalah risiko hukum terkait donasi pangan yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari. UU harus memasukkan prinsip Good Samaritan Law, yaitu memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan yang menyumbangkan pangan layak konsumsi dengan itikad baik. Perlindungan ini adalah kunci untuk membuka keran donasi skala besar yang saat ini tertahan oleh kekhawatiran risiko.

C. Insentif Fiskal yang Mengikat

Perlu insentif yang memaksa pasar untuk berubah. UU Pangan harus menetapkan insentif fiskal yang agresif dan mengikat:

  • Pembebasan PPN: Penyerahan pangan kepada food bank terdaftar harus dikecualikan atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini menghilangkan beban biaya yang tidak perlu bagi donatur untuk barang yang mereka sumbangkan.
  • Pengurangan PPh Badan Optimal: Nilai buku inventaris pangan yang disumbangkan harus diizinkan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya donasi) yang optimal bagi perusahaan. Insentif ini mengubah food waste dari biaya pembuangan menjadi aset yang bernilai pajak, mendorong efisiensi ganda.
  • Pengurangan PBB: Pemerintah daerah harus diwajibkan memberikan pengurangan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti yang digunakan secara eksklusif sebagai fasilitas operasional dan penyimpanan (gudang/cold storage) oleh food bank yang terdaftar.

2. Membangun Infrastruktur Dan Standar Keamanan Pangan

Isu keamanan seringkali menjadi justifikasi bagi pemerintah daerah untuk menolak keterlibatan penuh dalam penyelamatan pangan, terutama pangan yang mendekati batas tanggal terbaik (Best Before Date/BBD).

A. Standardisasi Penanganan Pangan Donasi

Revisi UU Pangan harus memberi mandat penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang seragam dan ketat mengenai grading, penanganan, transportasi, dan penyimpanan pangan donasi. SOP ini wajib diterapkan di tingkat daerah dan diawasi oleh Dinas terkait (Dinas Pangan/Kesehatan), untuk menjamin bahwa pangan yang disalurkan melalui food bank aman dan berkualitas.

B. Fleksibilitas Umur Simpan dan Uji Kelayakan Cepat

Banyak produk pangan masih layak konsumsi setelah BBD tertentu. UU harus memberi landasan hukum bagi Fleksibilitas Umur Simpan (Flexible Shelf-Life) untuk pangan yang tidak mudah rusak. Hal ini harus disertai mandat kepada lembaga berwenang (BPOM atau lab daerah terakreditasi) untuk menyediakan prosedur uji kelayakan cepat bagi food bank. Dengan demikian food bank dapat memaksimalkan pemanfaatan pangan yang masih aman secara progresif.

C. Kewajiban Pengadaan Infrastruktur Logistik

Untuk memastikan penyelamatan pangan dapat berjalan secara efisien, Pemda harus diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan infrastruktur logistik dasar yang dibutuhkan food bank. Ini termasuk:

  • Unit Gudang Pendingin (Cold Storage) di pusat-pusat surplus (pasar induk atau sentra industri).
  • Armada transportasi berpendingin (refrigerated truck).
  • Dukungan infrastruktur ini adalah prasyarat bagi keberhasilan gerakan penyelamatan pangan di skala regional, seperti di Sumatera Selatan yang memiliki potensi surplus hasil pertanian dan perikanan.

3. Pelembagaan Edukasi Dan Kesiapan Krisis Pangan

Penyelamatan pangan adalah isu budaya yang membutuhkan perubahan perilaku, dari meja makan rumah tangga hingga rantai pasok industri.

A. Mandat KIE Penyelamatan Pangan Berkelanjutan

UU Pangan harus mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyelenggarakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Penyelamatan Pangan secara berkala dan terstruktur. Ini harus diintegrasikan ke dalam program pembangunan daerah, menargetkan ibu rumah tangga, pelaku usaha pangan, dan generasi muda.

B. Modul Penyelamatan Pangan Darurat

Indonesia adalah negara rawan bencana. UU perlu mewajibkan penyusunan Modul Penyelamatan Pangan dalam Situasi Darurat (Krisis atau Bencana). Modul ini harus berisi panduan praktis tentang:

  • Manajemen stok dan penyimpanan pangan rumah tangga saat krisis.
  • Teknik pengawetan pangan sederhana (food preservation).
  • Protokol kolaborasi dengan food bank sebagai saluran distribusi cepat saat bencana.
  • Materi ini wajib diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal dan program penyuluhan komunitas (PKK, Kelompok Tani) di tingkat lokal.

Penutup

Revisi UU Pangan saat ini harus melampaui sekadar retorika ketahanan pangan. Sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan taring hukum dan dukungan infrastruktur bagi gerakan penyelamatan pangan. Dengan mengikat pemerintah daerah melalui mandat yang jelas, insentif yang cerdas, disertai dukungan logistik yang konkret, kita dapat mengubah kerugian triliunan rupiah akibat pemborosan pangan menjadi sumber daya yang berkelanjutan. Bahkan sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi mereka yang paling membutuhkan.

DPR RI harus memastikan bahwa UU Pangan yang baru akan menjadi mercusuar bagi tanggung jawab kolektif dalam mengakhiri ironi pangan Indonesia.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *