Roslina Menunduk, Merliati Menangis, Putusan Akhir Kasus Kekerasan ART Viral di Batam

t 632971ecc4597

Vonis 10 Tahun untuk Roslina, Terdakwa Kekerasan terhadap ART di Batam

Raut wajah datar terpancar dari Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Batam, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadapnya, Senin (8/12/2025). Wanita 44 tahun itu dinyatakan bersalah, melakukan kekerasan kepada Intan Tuwa Negu, pekerja muda asal NTT yang selama ini bekerja di rumahnya di Batam.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Roslina, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, Andi Bayu.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, terdakwa berbelit-belit, tidak berterus terang, dan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. “Sementara hal yang meringankan nihil,” ujarnya.

Usai pembacaan vonis itu, Roslina hanya sempat berbincang beberapa detik dengan penasihat hukumnya. Tidak terlihat suami maupun anaknya hadir mendampingi pada sidang penentuan hukuman tersebut. Dengan masker putih menutupi sebagian wajah, Roslina terus menunduk. Tangannya yang diborgol sesekali digerakkan, mengikuti arahan petugas keamanan. Ia kemudian berjalan menuju sel sementara di PN Batam, tanpa mengeluarkan sepatah kata. Sesekali terdengar sorakan pengunjung sidang yang memanggil-manggil nama korban, sementara langkah Roslina tetap tertunduk.

Berbeda dengan Roslina, Merliati Loru Peda, sepupu korban Intan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, justru menangis haru. Ia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 7 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Merliati terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankannya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan korban memaafkan perbuatan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat digiring di sel tahanan sementara, Merliati tampak masih berlinang air mata. Ia terlihat disambut pelukan oleh sejumlah keluarga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengawal jalannya sidang putusannya.

Kronologi Kasus

Penganiayaan terhadap ART bernama Intan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat viral di medsos pada Juni 2025. Korban kerap disiksa tidak manusiawi, pernah dipaksa makan kotoran anjing gegara peliharaan majikan berkelahi. Polisi menetapkan 2 tersangka Roslina dan Merliati pada 23 Juni 2025. Selain ramai di medsos, Wakil Gubernur NTT turun tangan kawal kasus ini. Berkas perkara sempat bolak balik ke Kejari Batam. Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, pelimpahan tahap II dari Polresta Barelang ke Kejari Batam.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 3 November 2025 dengan berkas perkara terpisah antara terdakwa Roslina dan Merliati. Pada 6 November 2025, korban Intan hadir di persidangan menjadi saksi untuk terdakwa Merliati. Di sidang itu, Intan juga menunjukkan reaksi emosionalnya yang spontan saat melihat terdakwa Roslina di momen yang sama. Intan mendadak bereaksi dengan menutupi telinga dan wajahnya. Persidangan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Roslina dan 2 tahun untuk Merliati.

Siapa Saja yang Terlibat?

  • Roslina (53), majikan Intan
  • Merliati, sepupu Intan

Bagaimana Kasusnya?

Kasus penganiayaan ART di Batam ini sempat viral di medsos setelah Paguyuban Flores, Sumba, Timor dan Alor (Flobamora) Batam mendatangi rumah Roslina di salah satu perumahan elite di kawasan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri sekitar pekan kedua Juni 2025. Paguyuban menerima pesan yang dikirim Intan menggunakan ponsel tetangga. Setelah mendatangi rumah majikannya, Paguyuban Flobamora didampingi perwakilan keluarga mendapati Intan dengan wajah babak belur. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi. Saudaranya mengaku dipaksa oleh Roslina untuk menganiaya Intan. Intan sempat dibawa ke RS Elisabeth Batam Kota. Selain mengalami luka akibat penganiayaan, kondisinya trauma berat ketika itu.

Ketua Tim Flobamora Batam, Yulius mewakili korban melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Barelang. Senin, 23 Juni 2025, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Roslina dan Merliati, sepupu Intan. Intan setidaknya sebulan lebih menjalani pemulihan mental di Selter Santa Theresia di Perumahan Kartini, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi itu sekaligus kediaman Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab dikenal dengan Romo Pacshal, aktivis anti-perdagangan manusia. Berkas perkara penganiayaan ART di Batam itu bolak balik ke Kejari Batam setidaknya sejak Agustus 2025. Hingga Rabu, 24 September 2025, pelimpahan tahap II. Roslina dan Merliati jadi tahanan Kejari Batam. Setelahnya, kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perdana digelar pada Senin, 3 November 2025.

Barang Bukti Apa Saja?

Selain dua tersangka dan sejumlah berkas, penyidik Polresta Barelang juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Dua unit ponsel milik Roslina, raket nyamuk, bangku lipat, ember, dan serokan yang digunakan dalam dugaan penganiayaan turut dihadirkan dalam pelimpahan tahap II ke Kejari Batam.

Respons Ketua KKPPMP

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Intan Tuwa Negu, disambut baik oleh Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP). Ketua KKPPMP Kepri, Romo Paschal menyebut, vonis tersebut merupakan hukuman maksimal untuk tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu menurutnya juga menjadi penegasan, bahwa negara hadir melindungi pekerja rentan seperti Intan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang memvonis 10 tahun, ini vonis yang maksimal untuk kasus KDRT,” ujar Romo Paschal usai persidnagan, pada Senin (8/12/2025). Ia melanjutkan, selain menjadi pembelajaran, juga sebagai peringatan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan layak untuk dihormati. “Semoga menjadi kesempatan bagi Roslina untuk bertobat dan menjadi warning kepada semua orang agar tidak menggunakan kekerasan terhadap bawahannya,” katanya.

Menurutnya, kehadiran undang-undang perlindungan menjadi bukti bahwa profesi pekerja rumah tangga tidak bisa diperlakukan semena-mena. “Karena ada undang-undang yang mengatur dan melindungi setiap pekerjanya, bahkan seperti Intan,” tegasnya. Romo Paschal berharap peristiwa kekerasan tersebut menjadi kasus terakhir, dan tidak ada lagi korban-korban pekerja asal daerah atau migran yang mengalami perlakuan serupa. “Kita berharap tidak ada korban lain lagi seperti Intan setelah kejadian ini,” harapnya.

Dari sudut pandang KKPPMP, putusan majelis hakim sudah selaras dengan fakta persidangan dan layak dijatuhkan. “Kita lihat sampai sekarang Roslina tidak ada minta maaf, bahkan mengakui kesalahannya. Maka saya kira pertimbangan yang disampaikan hakim tadi benar, dan hukumannya sudah layak,” tegasnya. Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Romo Paschal menilai proses hukum seharusnya cukup sampai di sini. “Silahkan saja banding, karena banding menurut saya tidak akan merubah apapun. Kita lihat secara jelas di persidangan apa yang dilakukan Roslina kepada korban seperti itu, ini sudah selesailah,” kata Romo Paschal menilai.




Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *