Saat aturan tak mampu halangi asap sampah

AA1RWrOF

https://soeara.com.Co.ID.

Fenomena Pembakaran Sampah Masih Terjadi di Jabodetabek

Sebelum magrib, langit mulai dipenuhi kepulan asap tipis beraroma plastik terbakar. Di area pekarangannya, Teddy (48), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, tampak menyalakan api pada tumpukan sampah rumah tangga yang tiga hari masih tergeletak di halaman rumahnya.

“Kalau tidak dibakar, menumpuk dan bau. Petugas juga tidak ambil-ambil dan jauh ke TPS,” ujarnya sambil mengipasi bara dengan sepotong kardus. Bagi Teddy, membakar sampah bukan pilihan ideal, melainkan solusi paling cepat yang diwariskan sejak lama. “Dari dulu warga di sini begitu, ya, saya ikut saja,” katanya.

Berbeda lagi dengan Kemas, warga Bekasi yang masih aktif membakar sampah. Ia beralasan, hal ini masih dilakukan karena tumpukan sampahnya tak banyak, sehingga membakar sampah tak jadi soal. “Kan tidak sampai tiga kilogram, dan yang dibakar sampah plastik kecil-kecil saja,” ujarnya.

Fenomena pembakaran sampah masih terus terjadi secara luas, terutama di pemukiman padat dan area yang tidak terlayani pengangkutan sampah secara rutin. Hal ini terungkap dalam studi Waste4change dan Bicara Udara, Riset Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek yang dirilis pada Februari 2023.

Dari 1.446 responden di Jabodetabek, sebanyak 9,6% mengaku masih membakar sampah. “Artinya hampir 1 dari 10 orang yang kami temui masih menggunakan metode berbahaya ini, meski undang-undang sudah melarang,” ungkap Martinus Devy Adrian Manorek, CFO & Head of Responsible Waste Management, Waste4Change.

Dia pun menjelaskan, aksi pembakaran sampah ini bukan karena tidak peduli lingkungan tetapi jadi jalan pintas karena tidak adanya pilihan lain. “Pembakaran sampah bukan sekedar kebiasaan buruk, tapi tanda bahwa sistem pengelolaan sampah yang baik di daerah tersebut belum menjangkau semua orang,” tambahnya.

Dampak Pembakaran Sampah yang Mengkhawatirkan

Hasil dari pembakaran sampah terbuka ini tak bisa dipandang sebelah mata. Dari riset tersebut, Waste4Change mencatat bahwa sampah yang dibakar terbuka di Jabodetabek berjumlah 240,25 gigagram per tahun. Jika dikaitkan dengan timbulan sampah Jabodetabek tahun 2021 yang sebesar 5,6 juta ton per tahun, maka timbulan sampah yang dibakar mencapai 4,29%.

Dari jumlah tersebut, emisi karbondioksida yang dihasilkan dari pembakaran sampah terbuka di Jabodetabek sebesar 12.627 gigagram per tahun, lalu emisi metana dan dinitrogen oksida masing-masing sebesar 1,56 gigagram per tahun dan 0,036 gigagram per tahun.

Studi Waste4Change juga menunjukkan, sebagian besar sampah yang dibakar adalah sampah campuran yang berisi plastik kemasan, sisa makanan, kertas, daun, ranting, dan sampah taman. “Ketika plastik dan sampah organik dibakar bersama, tingkat polusi dan toksisitasnya meningkat lebih tinggi dibanding pembakaran satu jenis sampah,” kata Martinus.

Alternatif yang Lebih Baik

Padahal, dibanding membakar sampah, yang bisa dilakukan adalah memilah sampah dan diproses lebih lanjut. Martinus mengatakan, pihaknya melakukan pemilahan sampah supaya tingkat ketercampuran sampah yang terkumpul bisa diminimalisir, sehingga tiap material sampah yang dikumpulkan bisa didaur ulang sehingga bisa mengurangi beban timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Larangan Pembakaran Sampah

Praktik pembakaran sampah terbuka masih marak terjadi. Padahal, praktik ini sudah dilarang oleh pemerintah. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Aturan lebih lanjut diatur lewat peraturan daerah kabupaten/kota. Hal sama pun termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan, aturan ini menetapkan sanksi bagi para pelaku pembakaran sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, sanksi administrasi untuk pembakaran sampah memang belum ditetapkan secara tertulis, tetapi dapat dijerat dengan Pasal 130 huruf b. “Di mana pelanggar melakukan penumpukan sampah terlebih dahulu sebelum melakukan pembakaran sampah, di mana sanksinya yaitu uang paksa paling banyak Rp 500.000,” ujar Asep.

Selain itu, ada juga sanksi pidana yang ditetapkan bila membakar sampah. Sanksi pidana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu, Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, sejauh ini sanksi yang diberikan DLH Jakarta kepada para pelaku pembakar sampah adalah teguran dan memberikan edukasi untuk tidak mengulanginya kembali.

Penyebab Masih Maraknya Pembakaran Sampah

Walaupun pemerintah sudah menetapkan larangan dan sanksi, Asep tak menampik kegiatan pembakaran sampah ilegal masih saja terjadi. Hingga Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup mencatat ada 82 kegiatan pembakaran sampah yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan Suku Dinas Lingkungan Hidup di 5 Kota Administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

Angka pembakaran sampah tahun ini, menurut Asep, lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 90 kegiatan. “Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan kesadaran masyarakat serta peningkatan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan,” kata Asep.

Dia juga menyebut, penyebab utama pembakaran sampah ilegal masih didominasi oleh faktor kebiasaan masyarakat dalam membakar sampah domestik di lingkungan padat penduduk. Lalu, keterbatasan fasilitas penampungan sementara, juga kurangnya pengetahuan mengenai dampak pencemaran udara dari aktivitas tersebut.

Dampak Pemanasan Global

Dampak dari pembakaran sampah tak hanya berdampak bagi kesehatan dan lingkungan. Menurut Asep, selain menghasilkan polusi, pembakaran sampah juga bisa berdampak ke perubahan iklim, lantaran emisi gas rumah kaca seperti amonia dan karbon dioksida bisa mempercepat pemanasan global.

Bukan hanya itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen mencapai Net Zero Emission (NZE) atau emisi nol bersih pada tahun 2060. Karena itu, Nurina Aini Herminindian, Dewan Pengawas InSWA dan Ketua Yayasan Sri Bebassari Center, mengatakan, bila pemerintah ingin mencapai target tersebut, amanat Undang-Undang 18 tahun 2008 harus dilaksanakan.

“Mau ada target nol emisi atau tidak, sesuai UU 18 2008 sudah cukup jelas pembakaran sampah ilegal dilarang. Alasannya untuk mencegah emisi yang lepas ke udara, pembakaran secara teknis mesti terkendali,” ujarnya.

Solusi yang Efektif

Martinus berpendapat, regulasi saja tidak cukup dalam mencegah praktik pembakaran sampah. “Perilaku hanya akan berubah jika aturan ditegakkan. Tanpa pengawasan, larangan menjadi sekedar tulisan di atas kertas dan pembakaran terus dianggap wajar,” imbuhnya.

Penegakan aturan dianggap penting karena masyarakat akan selalu memilih opsi yang dianggap paling mudah dan tanpa risiko. Tapi, di sisi lain, bila teguran, mekanisme pelaporan hingga sanksi administratif dan sosial diterapkan, harus ada pilihan lain yang tersedia.

Karenanya, dia sepakat, penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan penyediaan layanan. “Edukasi memastikan masyarakat memahami risiko, layanan memastikan mereka punya alternatif, penegakan aturan memastikan perilaku berubah. Ketiganya tidak bisa berdiri sendiri,” tutur Martinus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *