Skandal Penggunaan Dana Instansi untuk Pembelian Tiket Konser Naragigs 2025
Skandal penggunaan dana instansi negara untuk membeli tiket konser Naragigs 2025 yang menghadirkan Dewa 19 di Brebes, Jawa Tengah semakin menyebar. Awalnya, kasus ini terungkap dari penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD Negeri, kini muncul keluhan dari lingkungan fasilitas kesehatan.
Beberapa Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes juga diwajibkan membeli tiket konser, bahkan dengan nominal yang jauh lebih besar. Menurut laporan dari pegawai, masing-masing Puskesmas harus menyetorkan anggaran jutaan rupiah, dengan besaran iuran yang mencapai Rp3 juta, menggunakan dana instansi.
Konser Naragigs 2025 yang menghadirkan Dewa 19 digelar pada Sabtu (13/12/2025) di Stadion Karangbirahi Brebes. Konser tersebut juga dihadiri oleh penyanyi papan atas seperti Virzha dan Marcello Tahitoe hingga Andra and The Backbone serta sejumlah band lokal.
Menurut informasi dari sejumlah pegawai puskesmas yang enggan disebutkan namanya, seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan lain juga diwajibkan membeli tiket konser. Masing-masing puskesmas harus membeli tiket jutaan rupiah menggunakan anggaran Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF) Puskesmas.
“Semua puskesmas di Brebes, 38 puskesmas beli tiket jutaan rupiah, pakai duit puskesmas, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta. Bayarnya ke koordinator,” kata pegawai puskesmas, Jumat (12/12/2025).
Narasumber lainnya menyebut instruksi pembelian tersebut bahkan wajib dilaksanakan. Instruksi datang dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab). “Memang wajib. Kita tiap puskesmas harus bayar Rp 2,8 juta buat tiket 15 orang. Terdiri untuk 2 kelas VIP dan 13 kelas festival,” katanya.
Sementara sumber ketiga dari salah satu instansi Pemkab lainnya mengaku juga pernah disodori bendelan tiket oleh salah satu pejabat agar diborong. Namun dia mengaku menolak karena tidak mau membeli tiket tersebut menggunakan uang negara. Sehingga ia pun menawarkan kepada pegawainya yang bersedia nonton konser untuk membeli tiket secara pribadi.
“Ada perintah memang, dan saya disodori bendelan tiket,” ucapnya. “Saya tidak mau pakai uang instansi, jadi saya tawarkan kepada anak buah yang bersedia untuk membeli secara pribadi. Nanti tiket laku berapa, lebihnya nanti saya kembalikan,” kata sumber itu.
Plt Brebes: Tidak Ada Arahan Seperti Itu
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkesda Brebes, Tambah Raharjo saat dikonfirmasi mengaku tak pernah memberikan arahan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk membeli tiket konser apalagi menggunakan dana instansi seperti Puskesmas.
“Jadi tidak ada arahan-arahan seperti itu, maksudnya pakai dana ini, dana itu,” kata Tambah. Tambah menyebut, konser itu merupakan acara umum yang diselenggarakan panitia berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu, baik ASN maupun masyarakat umum bebas untuk meramaikan acara tersebut.
“Tiket itu kan dijual bebas, tidak memandang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan PNS, dan itu kan penyelenggaranya Pemerintah Daerah juga kan? acara itu” urainya. “Jadi menyampaikan pesan yang suka nonton musik silakan bisa membeli tiket,” kata Tambah.
Dana BOS Juga Jadi Sasaran
Sebelumnya, dana BOS untuk membeli tiket konser Dewa 19 telah viral di media sosial, setelah bukti kwitansi yang menunjukkan penggunaan dana beredar. Kwitansi dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes tersebut memuat tagihan sebesar Rp 450 ribu untuk tiga tiket konser.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes Aditya Perdana mengatakan, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya, Jumat (12/12/2025). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru SD negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono. Sutaryono menegaskan jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” kata Taryono.
Instruksi Melalui WhatsApp
Sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari sempat mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Instruksi itu disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari. Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut. “Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu,” ujar seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).
Para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD disebut sangat terbatas dan kerap diminta untuk iuran lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan sekolah. “Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” keluhnya.
Ketua K3S SD: Sifatnya Sukarela
Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, mengatakan, pembelian tiket sifatnya sukarela. Meski begitu, Muslim juga membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket Rp 300.000 hingga Rp 600.000, dengan harga tiket Rp130.000 per lembar.
“Satu tiket Rp 130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum, yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar,” kata Muslim. Muslim menegaskan guru yang memiliki dana dipersilakan membeli, namun sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.
“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” ujarnya.



















