Kriteria dan Proses Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN Kemenag
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian banyak pihak, terutama guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria, proses, dan informasi terkini mengenai BSU ini.
Kriteria Penerima BSU
Untuk dapat menerima BSU, guru non ASN harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar pada RA, Mi, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki nomor iduk pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Besaran dan Durasi Bantuan
BSU yang diberikan kepada guru non ASN sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Jumlah ini tidak termasuk bantuan insentif yang biasanya diberikan untuk jangka waktu lebih lama.
Penyebab Penghentian BSU
Penerima BSU akan dihentikan apabila terjadi hal-hal berikut:
- Meninggal dunia
- Telah mencapai usia 60 tahun
- Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah
- Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
- Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
- Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
Proses Penyaluran BSU
Penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN. Untuk memastikan keberhasilan pencairan, beberapa langkah penting harus dilakukan:
- Verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima VSI 2025
- Pemrosesan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing
- Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
- Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
- Monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing
- Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa 16 Desember 2025.
Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU
Meskipun sama-sama memberikan bantuan senilai Rp300 ribu, ada perbedaan antara bantuan insentif dan BSU:
- Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan durasi 7 bulan.
- BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS, dengan durasi 2 bulan.
Cara Cek Status BSU
Guru bisa mengecek status penerima BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan simpatika.kemenag.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs: Akses laman resmi Simpatika Portal di browser Anda.
- Login PTK: Klik “Login PTK” dan masukkan surel (email) serta kata sandi akun Simpatika Anda.
- Cari Notifikasi: Setelah berhasil masuk, perhatikan halaman utama atau cari menu seperti ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Periksa Status:
* Jika Terdaftar: Akan muncul notifikasi ucapan selamat sebagai penerima BSU beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
* Jika Tidak: Akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus.
Jadwal Pencairan BSU
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan BSU. Para guru diminta untuk terus memantau laman Simpatika masing-masing.
Daftar Nama Penerima
Beberapa guru mengklaim bahwa nama-nama penerima BSU sudah dirilis, tetapi hingga kini belum ada rilis resmi dari Kementerian Agama. Saat ini, masih dalam tahap verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN oleh Kanwil Propinsi.



















