Tiba-Tiba, DPRD Denpasar Kritik Penutupan TPA Suwung, Perumda Harap Manfaatkan Insinerator

AA1RWzys

Penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dan Dampaknya terhadap Kota Denpasar dan Badung

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang akan dilakukan pada 23 Desember 2025 telah menimbulkan berbagai kekhawatiran, khususnya bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sebab, penutupan ini akan melarang pembuangan sampah di wilayah tersebut. Hal ini pun menjadi sorotan dari DPRD Denpasar, terutama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.

Menurutnya, kebijakan penutupan TPA perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar. “Kota Denpasar harus tahu dulu rasionya. Berapa sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam sehari Kota Denpasar menghasilkan hingga 1.040 ton sampah per hari dan belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri. Penutupan TPA menjelang libur Natal dan Tahun Baru dinilai akan justru berpotensi memicu persoalan baru.

Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota. “Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap. Kalau ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” imbuhnya.

Menjelang 23 Desember, ia mendesak pemerintah membeberkan hasil kajian lengkap terkait alasan, dampak, serta kesiapan penutupan TPA Suwung. Ia juga menambahkan, Pemkot Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai senjata untuk menghadapi kemungkinan penutupan. Baik penguatan tata kelola persampahan maupun ketersediaan alat dan teknologi seperti insinerator, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) atau Teba Modern harus sudah dipastikan efektivitasnya.

“Jika wacana penutupan sudah lama terdengar, mestinya Denpasar sudah siap perang. Siapkan strategi, siapkan teknologi. Jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” paparnya.

Keberadaan Teba Modern dan Masalah Persampahan di Denpasar

Dia juga menyebut bahwa pemerintah terkesan kurang fokus menangani persoalan persampahan. Banyak pembahasan dan rekomendasi DPRD sebelumnya, termasuk sejak 2023 terkait TPS3R dan TPST, dinilai belum ditindaklanjuti dengan serius.

“Pemerintah masih kurang konsentrasi. Masalah sampah selalu dimudahkan tanpa kajian mendalam dan tanpa inovasi. Akhirnya persoalan ini berlarut-larut,” katanya.

Dirinya juga menyoroti proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun ia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL.

“Ini soal kajian teknis, bukan angan-angan. Kesiapan rekanan, pendanaan, teknologi semua harus jelas dulu. Jangan seperti kasus sebelumnya, ketika MoU berjalan tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.

Permasalahan Persampahan di Wilayah Badung

Badung Selatan paling terdampak oleh penutupan TPA Suwung. Pihak Pemkab Badung harus putar otak mengenai pengolahan sampah di wilayahnya. Pasalnya pengolahan sampah di Badung belum berjalan maksimal. Apalagi TPA Suwung akan ditutup pada 23 Desember 2025.

Sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dibangun sampai saat belum maksimal mengolah sampah. Mengingat volume sampah lebih besar dari pada kapasitas mesin pengolahan sampah yang ada.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem mengakui jika berbicara di lapangan belum sepenuhnya sampah bisa diolah. Bahkan sejumlah desa meski sudah punya pengolahan sampah, namun masih membuang sampah residunya ke TPA Suwung.

Uji Coba 180 Hari Sebelum Penutupan

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengenai persiapan penutupan TPA Suwung. Rapat tersebut turut mengundang stakeholder dari Badung dan Denpasar di Kantor DKLH Provinsi Bali, Senin (8/12).

Pada rapat tersebut, Rentin mengatakan keputusan penutupan TPA Suwung tidak mendadak dan merupakan wacana yang sudah ada sejak lama. Sebelum melakukan penutupan secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan uji coba 180 hari. Jika juga belum mampu menutup TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka.

“Karena kalau tidak dilakukan para pejabat yang bertugas di Bidang Lingkungan Hidup, terutama Bidang Persampahan akan menjadi tersangka karena sudah jelas proses penyelidikan sudah dilakukan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Rentin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *