UMP DKI 2026 Mendekati Final, Buruh dan Pengusaha Bersaing Soal Kenaikan Gaji

demo buruh 12 1729750591

Pembahasan UMP 2026 Masuk Tahap Akhir, Tapi Masih Tertunda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini telah memasuki tahap akhir. Namun, proses penyusunan masih menghadapi kendala karena adanya perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan kalangan pengusaha.

Pemprov DKI akan menjadi penengah dalam rapat lanjutan pekan ini sebelum keputusan final ditetapkan. Pramono menegaskan bahwa keputusan harus adil dan berhati-hati, mengingat dampaknya pada jutaan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Buruh sebelumnya menuntut UMP naik menjadi Rp6 juta. Meski begitu, saat ini, para buruh meminta kenaikan sebesar 10 persen sehingga UMP mencapai angka tersebut. Gubernur DKI Jakarta menyatakan belum dapat memastikan apakah penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 akan mengikuti tuntutan kelompok buruh.

Pemprov DKI, kata dia, akan menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melanjutkan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Proses Penyusunan UMP 2026

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempersiapkan tahap pembahasan. Regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 juga belum dirilis.

Proses pembahasan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 nantinya digelar secara transparan. Seluruh tahapan akan melibatkan perwakilan pekerja, dunia usaha, serta pemerintah guna memastikan penetapan upah yang adil, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujar Syaripudin.

Regulasi pengupahan terakhir yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur penetapan upah minimum untuk 2025. Kondisi ini membuat daerah belum bisa melangkah ke tahap penetapan angka untuk tahun berikutnya.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta melalui Disnakertransgi tetap menjalankan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.

Persiapan dan Evaluasi

Dalam tahap persiapan, Dewan Pengupahan DKI menggelar rapat rutin untuk memantau berbagai indikator, mulai dari inflasi, harga kebutuhan pokok, hingga perkembangan sektor-sektor industri di ibu kota. Kajian mengenai kesejahteraan pekerja lintas sektor juga dilakukan.

Proses ini termasuk penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan pekerja dan pemangku kepentingan lain untuk menggambarkan situasi aktual di lapangan. FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja, dan kebutuhan sektor usaha.

Pemprov juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah yang sudah berjalan di perusahaan-perusahaan. Temuan ini nantinya menjadi pijakan dalam penguatan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan proporsional.

Kebijakan yang Adil dan Realistis

Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan akan berlanjut pada penyusunan UMSP. Penetapan UMSP, yang nilainya harus berada di atas UMP, dilakukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pengusaha di masing-masing bidang.

Melalui proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Demonstrasi Buruh untuk Minta Kenaikan UMP

Sejumlah buruh dari berbagai federasi serikat pekerja menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp6 juta pada 2026, angka yang mereka anggap lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan hidup di Ibu Kota tahun depan.

Selain menuntut UMP Rp6 juta, para buruh juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) setidaknya 5 persen di atas nilai UMP. Mereka menilai aturan pengupahan yang berlaku sekarang belum mencerminkan beban kerja serta kompetensi para pekerja.

Nampak, massa aksi mengenakan seragam organisasi, membawa bendera, dan membentangkan spanduk tuntutan, para buruh menyuarakan aspirasi mereka. Di bawah panas matahari, peserta aksi sempat bernyanyi dan berjoget untuk menjaga semangat tetap tinggi.

Kehadiran massa aksi berdampak pada lalu lintas di kawasan Medan Merdeka yang menjadi tersendat. Polisi menutup Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Jalan Ridwan Rais menuju Patung Kuda karena jalan telah dipadati demonstran.

Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun ini berada di kisaran Rp5,39 juta. Jika tuntutan mereka dipenuhi, kenaikan menjadi Rp6 juta berarti bertambah sekitar Rp600 ribu atau sekitar 10 persen dari upah minimum yang berlaku saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *