Unduh format surat lamaran dan pernyataan PPPK BGN 2025

AA1RTw4q

Informasi Terkini tentang Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional Tahun 2025

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk bergabung dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Dalam perekrutan ini, terdapat sebanyak 32.000 formasi yang tersedia, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 5 Desember dan berakhir pada 10 Desember 2025.

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, calon pelamar perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen penting. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelamar:

Cara Mendaftar PPPK BGN 2025

Pendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN di alamat http://sscasn.bkn.go.id/. Prosesnya dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman http://sscasn.bkn.go.id/ dan pastikan sudah memiliki akun SSCASN.
  • Masuk menggunakan akun tersebut dan lengkapi data diri serta dokumen yang valid sesuai ketentuan.
  • Unggah dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pastikan dokumen dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca atau salah dalam pengunggahan bisa menyebabkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
  • Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat sesuai petunjuk. Kesalahan pengisian biodata juga dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus administrasi.
  • Pelamar hanya dapat memilih satu lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK BGN 2025.
  • Unggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN.
  • Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu ujian di laman http://sscasn.bkn.go.id/.

Syarat Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut adalah daftar dokumen yang harus diunggah saat mendaftar PPPK BGN 2025:

  • KTP-el/surat keterangan pengganti KTP-el/surat keterangan perekaman data KTP-el asli yang dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  • Surat lamaran diketik dan ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta. Ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000;
  • Surat pernyataan 5 poin diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000;
  • Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN 2025 diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000;
  • Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000;
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000;
  • Pas foto 4×6 berwarna terbaru (paling lama 6 bulan terakhir) dengan latar belakang merah. Memakai kemeja warna putih dan bukan swafoto;
  • Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli;
  • Sertifikat atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi saat pelamar lulus yang diunduh melalui direktori BAN-PT;
  • Cetakan tangkapan layar bukti kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi/Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar PPPK di Badan Gizi Nasional.
  • Surat Keterangan Sehat masing-masing Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani oleh dokter pada faskes milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

Kriteria Pelamar PPPK BGN 2025

Pelamar PPPK BGN 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, seperti BUMN dan BUMD;
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang;
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Tidak menggunakan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: S1 dan/atau D4 lulusan dalam negeri dan D3 lulusan dalam negeri. Bagi lulusan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi IPK dari Kementerian terkait;
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi dan memilih satu jenis jabatan.

Untuk formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar dibuktikan dengan surat pengalaman kerja. Atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.

Sementara untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial. Atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di BGN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *