Yusril: Rehabilitasi Prabowo ke Ira Puspadewi Tak Buktikan Eks Dirut ASDP Tidak Bersalah

AA1RAKmK

Penjelasan Yusril Mengenai Rehabilitasi yang Diberikan oleh Prabowo

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira Puspadewi tidak berarti bahwa ia tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi hanya bertujuan untuk memulihkan nama baik, hak, dan martabat Ira serta dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada tiga mantan direksi ASDP Ferry tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang telah inkrah. Meskipun mereka dihukum, pemerintah melalui Presiden melakukan langkah rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan status sosial dan kehormatan mereka sebagai warga negara.

Perbedaan antara Rehabilitasi dan Penghapusan Tindak Pidana

Menurut Yusril, rehabilitasi tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi hanya bertujuan untuk memulihkan reputasi dan kedudukan seseorang sebagai warga negara. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat dan peninjauan dari para ahli hukum.

Ira Puspadewi sendiri divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara. Selain itu, Ira juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Alasan Pemberian Rehabilitasi oleh Prabowo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa alasan pemberian rehabilitasi kepada Ira dan dua rekannya berasal dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Aspirasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Prasetyo menambahkan bahwa usulan pemberian rehabilitasi tersebut sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas). Setelah melalui proses kajian dan telaah, Presiden Prabowo menggunakan hak istimewanya untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya.

Contoh Rehabilitasi Lain yang Pernah Dilakukan

Yusril menyampaikan contoh lain dari pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo. Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, juga pernah mendapatkan rehabilitasi setelah menjalani satu tahun penjara. Mereka dihukum karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.

Setelah dihukum, kedua guru tersebut direhabilitasi sehingga nama baik dan hak-hak mereka dipulihkan. Meski demikian, pidana yang telah dijalani tetap berlaku.

Saran untuk Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Yusril menyarankan jika Ira dan dua rekannya merasa tidak puas atas putusan pengadilan, maka mereka dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa jika tidak ingin mengajukan PK, maka tidak masalah karena rehabilitasi sudah dilakukan.

Ira Menyampaikan Terima Kasih ke Prabowo

Setelah menerima rehabilitasi, Ira Puspadewi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan bahwa dirinya sangat menghargai tindakan Presiden yang menggunakan hak istimewanya untuk rehabilitasi dalam kasus yang menimpanya.

Selain itu, Ira juga berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional yang bekerja demi kemajuan bangsa. Ia berharap tatanan hukum di Tanah Air bisa menjadi tempat yang lebih adil bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *