Lead
Kasus hukum kembali menimpa selebgram Clara Shinta. Mantan suaminya menggugatnya dengan tuntutan harta gana-gini senilai Rp13 miliar setelah 3 tahun bercerai.
Fakta Utama
Clara Shinta, yang dikenal sebagai selebgram asal Medan, kini tengah dihadapkan pada permasalahan hukum terkait pembagian harta bersama. Mantan suaminya, Denny Goestaf, dilaporkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut meminta pembagian harta gana-gini sebesar Rp13 miliar, meski keduanya telah bercerai pada 14 Juni 2022.
Menurut sumber hukum yang diwawancarai Kompas.com, gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta bersama tetap menjadi milik bersama selama masa perkawinan, meskipun sudah berpisah.
“Harta gana-gini tidak otomatis hilang setelah perceraian. Jika ada perbedaan pendapat, maka bisa diajukan ke pengadilan,” ujar ahli hukum keluarga, Rina Suryani.
Konfirmasi & Narasi Tambahan
Dalam wawancara dengan Brilio.net, Clara Shinta belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, melalui akun Instagram pribadinya, ia sempat menyampaikan rencana pernikahan untuk kedua kalinya dengan Muhammad Alexander Assad, yang lebih dikenal sebagai Lexsa.
“Saya sedang fokus pada langkah baru dalam hidup saya. Semoga semuanya lancar,” tulis Clara dalam unggahan terbarunya.
Sementara itu, Denny Goestaf belum memberikan komentar resmi. Namun, sumber dekatnya mengungkapkan bahwa ia merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bagian dari harta bersama yang dinilai sangat bernilai.
“Dia (Clara) tidak pernah berkomunikasi secara langsung. Kami hanya ingin keadilan,” ujar sumber tersebut.
Analisis Konteks
Perkara harta gana-gini sering kali menjadi isu kontroversial dalam kasus perceraian, terutama jika pasangan lama masih memiliki hubungan bisnis atau aset bersama. Di Indonesia, harta gana-gini mencakup semua harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk properti, kendaraan, dan investasi.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM RI, sekitar 30 persen kasus perceraian di pengadilan melibatkan sengketa harta gana-gini. Hal ini menunjukkan bahwa masalah finansial sering kali menjadi penghalang utama dalam proses perceraian.
Data Pendukung
Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jumlah kasus harta gana-gini meningkat sebesar 15 persen dalam dua tahun terakhir. Dari total 10.000 kasus perceraian, sekitar 3.000 di antaranya terkait sengketa harta.
Selain itu, berdasarkan survei Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum (LPPH), sebanyak 60 persen responden menyatakan bahwa mereka merasa tidak puas dengan pembagian harta dalam perceraian.



