Pengacara kondang Hotman Paris dikabarkan sering mendukung pihak yang ingin mempidanakan orang lain. Hal ini membuat sejumlah tokoh terkenal, seperti Raffi Ahmad, memilih untuk tidak bekerja sama dengannya.
Raffi Ahmad, CEO Rans Nusantara FC, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin menjadi anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pada Februari mendatang. Ia mengaku masih memiliki banyak kesibukan di luar sepak bola dan merasa belum siap menjalankan amanah tersebut.
“Kalau saya masih jauh. Mungkin kalau siapapun menjadi Ketum, pengurus, Exco, di LIB, itu orang-orang yang mendedikasikan waktunya,” ujar Raffi selepas acara pengumuman sponsor baru Rans, Kamis (12/1).

Menurut Raffi, ia akan tetap mendukung ketua PSSI yang terpilih. “Saya pasti akan support yang menjadi ketua PSSI. Saya berharap PSSI semakin baik lagi,” tambahnya.
Fakta bahwa Raffi menolak tawaran untuk bergabung dalam Exco PSSI menunjukkan bahwa ia lebih memilih fokus pada bisnis dan sepak bola. Hal ini juga mencerminkan sikapnya yang tidak ingin terlibat dalam konflik politik atau hukum yang bisa memengaruhi reputasi.

Di sisi lain, Hotman Paris telah dikenal sebagai pengacara yang aktif dalam kasus-kasus besar. Namun, beberapa waktu lalu, keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris dalam persidangan kasus korupsi laptop senilai Rp1,98 triliun.
Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, mengungkapkan bahwa keluarga Nadiem memilih untuk tidak lagi meminta bantuan dari Hotman Paris karena sedang sibuk dengan perkara lain.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

Sebagai gantinya, keluarga Nadiem telah menunjuk Ari Yusuf Amir. Dodi juga mengonfirmasi jika Nadiem nantinya akan didampingi oleh dua tim hukum dalam persidangan nanti, yaitu tim yang dipimpin dirinya dan tim dari Ari Yusuf Amir.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” ujar Dodi.
Ari Yusuf Amir juga telah membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa ia dan timnya secara resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.
“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.
Proses hukum kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
















