Ini Daftar Aset Rafael Alun Rp19,7 Miliar yang Resmi Disita Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan sebuah bangunan mewah senilai Rp19,7 miliar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Kejaksaan Agung. Aset tersebut merupakan bagian dari konsekuensi hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Penyerahan aset ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Bangunan yang disita terdiri dari sebidang tanah seluas 324 meter persegi dengan bangunan mewah seluas 618 meter persegi di atasnya. Proses ini menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam upaya mengembalikan hak-hak negara yang telah dirampas oleh pelaku korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa proses penetapan status penggunaan aset hasil korupsi ini bukanlah sekadar ritual administratif. “Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, menyambut baik langkah ini. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang transparan untuk mengembalikan hak-hak negara yang telah dirampas.
Aset yang Disita dan Diperkirakan Nilainya
Selain bangunan mewah di Kebayoran Baru, Rafael Alun juga memiliki beberapa aset lain yang disita atau akan disita oleh KPK. Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike, menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp16,6 miliar melalui beberapa perusahaan. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total dana yang diperoleh mencapai Rp5,1 miliar pada periode 2003-2010 dan Rp11,5 miliar pada periode 2011-2023.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, mobil, motor, hingga perhiasan.
Proses Hukum dan Denda yang Diwajibkan
Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi vonis berat 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Jika Rafael tidak mampu melunasi, jaksa akan melelang harta kekayaannya yang lain. Apabila harta tersebut juga tidak mencukupi, ia harus menghadapi hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Menurut Pengacara Rafael Alun, Budi Setiawan, kliennya tetap akan berusaha memenuhi kewajiban hukumnya. “Meskipun ada hukuman tambahan, kami tetap berharap bisa melunasi uang pengganti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Tantangan dalam Pengelolaan Aset Sitaan
Beberapa aset sitaan milik Rafael Alun masih dihuni oleh para penyewa. Salah satunya adalah indekos bernama M-One yang berada di Kebayoran Baru. Meski KPK telah menyita aset tersebut, tidak ada segel sita yang terpasang. Penghuni kos mengaku tidak menerima pemberitahuan apapun dari KPK tentang penyitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa kos yang ia tempati milik Rafael setelah membaca berita. “Plang penyitaan belum ada sampai sekarang. Jadi belum ada upaya mengosongkan tempat itu,” katanya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan, namun teknis pengelolaannya diserahkan kepada Direktorat Labuksi KPK. “Nah, kebutuhannya di situ. Ketika apakah nanti perlu dikosongkan atau tetap dititipkan pada orang-orang yang ngontrak dan sebagainya, nanti termasuk hasilnya seperti apa, ya nanti akan dipikirkan dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi,” jelas Ali.



















