Lead:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam perjudian online dan narkoba. Perintah ini disampaikan setelah adanya laporan tentang aktivitas ilegal yang merusak citra institusi dan melanggar hukum.
Fakta Utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas kepada jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam bisnis judi online dan narkoba. Perintah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja dan menjaga integritas institusi Polri.
Menurut sumber resmi dari Bareskrim Polri, sejumlah anggota polisi telah ditemukan terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan, termasuk menyediakan sarana untuk perjudian online dan penggunaan narkoba. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kedisiplinan dan etika di kalangan aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal,” ujar Kapolri dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 10 April 2025. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum.”



Konfirmasi & Narasi Tambahan
Dalam konfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses penyelidikan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Kami telah menerima banyak laporan dari masyarakat dan lembaga terkait. Kami akan memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara transparan dan profesional,” kata Djuhandhani.
Sementara itu, pakar hukum seperti Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, menilai bahwa langkah Kapolri ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen institusi terhadap hukum dan keadilan. Ia menekankan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum adalah bagian dari upaya menjaga reputasi Polri.
“Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika anggotanya tidak menjalankan tugas dengan benar, maka institusi akan kehilangan kepercayaan publik,” ujarnya.
Analisis Konteks
Perlu diketahui bahwa kasus judi online dan narkoba di Indonesia semakin marak, terutama setelah adanya pergeseran lokasi server dan metode transaksi. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online mencapai Rp238 triliun pada kuartal ketiga tahun 2024, meningkat dibandingkan semester pertama tahun 2024.
Selain itu, keberadaan bandar judi online yang menggunakan metode pembayaran digital seperti e-wallet dan kripto membuat pemberantasan lebih sulit. Namun, Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.
Data Pendukung
– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi deposit dana judi online sebesar 166 juta pada 2023.
– Polri telah menangkap 9.096 tersangka kasus judi online sepanjang 2020-2024.
– Sebanyak 5.991 rekening dan 68.108 situs judi online telah disita oleh pihak kepolisian.
– Server-server judi online tersebar ke beberapa negara yang melegalkan perjudian, seperti Kamboja, Thailand, dan Filipina.


















