Parimo – Kepala Desa (Kades) Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial AHS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp220 juta. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat AHS menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya. “Sebenarnya kasus ini sudah cukup lama, hanya saja bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui, sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ujarnya.
Menurut Irwanto, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2022, di antaranya pada proyek pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit hortikultura. “Keempat jenis pekerjaan itu diduga fiktif dan mark up. Misalnya, pekerjaan jalan di Dusun II dan III, masing-masing sepanjang 400 meter, tidak sesuai dengan laporan realisasi,” jelasnya.
Irwanto menambahkan, seluruh pengelolaan keuangan desa tersebut diambil alih langsung oleh Kades AHS, tanpa melibatkan perangkat desa lain maupun tim pelaksana yang seharusnya ditunjuk. “Bendahara hanya menerima dana untuk pembayaran BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa,” tambahnya.

Selain kasus AHS, Kejari Parimo juga tengah menangani beberapa kasus serupa, yang melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah lain. “Kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini antara lain di Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” pungkas Irwanto.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus korupsi dana desa bukanlah hal baru. Di berbagai daerah, oknum kepala desa sering kali memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, mengabaikan tanggung jawab kepada warga. Hal ini menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Ali menilai pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini. “Pengungkapan kasus ini kemudian sangat berharap segera ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap oknum kepala Desa Pagerungan Kecil jika sudah unsurnya terpenuhi, supaya menjadi pelajaran kepada para Kades yang lain,” ujarnya.
[IMAGE: Korupsi Dana Desa Kades Sausu Auma Parimo Ditahan Kejaksaan]
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Warga desa yang seharusnya merasakan manfaat dari dana desa justru menjadi korban karena penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum Kades. Selain itu, kasus ini juga dapat merusak citra pemerintahan desa secara keseluruhan.
[IMAGE: Kades Sausu Auma Parimo Ditahan Kejaksaan]


















