Korupsi Dana Hibah KPU Karimun: 4 Pejabat KPU Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024, yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 17 Juli 2025. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Karimun dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.

“Dari total anggaran ini, realisasi belanja mencapai Rp 15,27 miliar, dan sisa dana Rp 1,22 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada 24 Maret 2025. Namun, tim menemukan adanya praktik melawan hukum pada dana yang sudah direalisasikan,” katanya.

Denny mengungkap, ditemukan empat modus utama yang diduga dilakukan para tersangka, antara lain belanja fiktif atau kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, pembayaran oleh bendahara pengeluaran pembantu yang tidak sesuai prosedur, mark-up anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, serta pinjam bendera dalam pengadaan barang dan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Modus-modus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Empat pejabat KPU Karimun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Semua tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.

“Seluruhnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka,” ujarnya.

Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sesuai Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf a KUHAP.

“Kami akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, serta melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkas Denny.

Dokumen Hukum Terkait Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan mencapai Rp 15.272.374.126, sedangkan sisa sebesar Rp 1.227.625.874 disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.

Herlambang menjelaskan, dari realisasi dana hibah tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Modus korupsi yang dilakukan keempat tersangka antara lain belanja fiktif, penggelembungan anggaran, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *