Menanti Ketegasan Panglima: Menghentikan Arogansi Aparat terhadap Sipil

Lead

Aparat kepolisian dan militer dianggap semakin agresif dalam menangani isu sipil, memicu kritik dari akademisi dan aktivis. Masyarakat menantikan ketegasan dari panglima untuk menghentikan arogansi tersebut.

Fakta Utama

Kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil menjadi isu yang kembali mencuat setelah aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah peserta aksi mengalami tindakan represif, termasuk penggunaan kekerasan berlebihan yang menyebabkan korban jiwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam sebuah pernyataan resmi, kelompok masyarakat sipil menyatakan dukacita atas kematian Affan Kurniawan dan mengecam segala bentuk kekerasan oleh aparat. Mereka juga mendesak institusi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan jaminan pemulihan bagi korban.

Massa aksi menuntut keadilan di tengah kerumunan aparat kepolisian

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Dr. Arie Sujito, sosiolog UGM, menyoroti bahwa reformasi di bidang pertahanan dan keamanan belum sepenuhnya berhasil. Ia menegaskan bahwa lemahnya kontrol sipil dan adanya pengaruh informal membuat aparat sering kali melampaui batas. “Pengawasan sipil yang lemah menjadi faktor penyebabnya,” ujarnya.

Diskusi akademisi tentang peran militer dan kepolisian dalam politik

Sementara itu, Wakil Dekan Fisipol UGM, Prof. Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi. “Ini PR bagi siapapun masyarakat sipil di Indonesia. Kita perlu jernih berpikir, tindakan aktif, emansipasi sosial, membangun konsolidasi politik yang solid,” katanya.

Akademisi berdiskusi di kampus UGM

Analisis Konteks

Peristiwa ini tidak hanya menjadi masalah keamanan, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem pengawasan terhadap aparat. Menurut peneliti Lab 45 Dra. Jaleswari Pramodhawardani, masyarakat justru menunjukkan tingkat kepuasan tinggi terhadap keamanan meski demokrasi menurun. Hal ini dimanfaatkan elite untuk mendorong regulasi kontroversial.

Demonstrasi masyarakat sipil menuntut reformasi hukum

Data Pendukung

Berdasarkan data dari Komnas HAM, jumlah laporan kekerasan aparat terhadap warga sipil meningkat 15% dalam dua tahun terakhir. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak rakyat untuk berekspresi tanpa takut akan tindakan represif.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *