Lead:
Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah kini bisa mengajukan pengganti melalui prosedur yang jelas dan terstruktur. Proses ini membutuhkan persyaratan dokumen, biaya, serta waktu yang telah diatur oleh pemerintah.
Fakta Utama
Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan lahan atau bangunan. Jika hilang, pemilik dapat mengajukan penggantian sertifikat melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Prosedur pengurusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut Kementerian ATR/BPN, proses penggantian sertifikat tanah yang hilang memakan waktu sekitar 40 hari kerja setelah berkas lengkap diterima. Biaya yang dikenakan mencapai Rp350.000 per sertifikat, termasuk biaya sumpah, salinan surat ukur, dan pendaftaran. Namun, biaya pengumuman di media massa harus ditanggung sendiri oleh pemohon.
Konfirmasi & Narasi Tambahan
“Prosedur pengajuan sertifikat tanah yang hilang tidak terlalu rumit,” ujar Dedi, petugas di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. “Pemohon hanya perlu menyiapkan formulir, dokumen identitas, surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan di bawah sumpah.”
Sementara itu, Ardi, ahli hukum tata usaha negara, menjelaskan bahwa permohonan sertifikat pengganti hanya bisa diajukan oleh pemegang hak asli atau ahli warisnya. “Jika pemilik sudah meninggal, ahli waris harus menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti akta keterangan hak mewaris atau surat penetapan ahli waris,” tambahnya.

Analisis Konteks
Keberadaan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan properti. Tanpa sertifikat, nilai properti akan turun dan sulit dijual. Kehilangan sertifikat juga memicu risiko sengketa tanah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan mekanisme penggantian sertifikat yang jelas.
Menurut data BPN, ratusan masyarakat setiap tahun mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini cukup umum dan perlu penyelesaian yang cepat dan efisien.

Data Pendukung
– Biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang: Rp350.000 per sertifikat.
– Waktu penyelesaian: 40 hari kerja.
– Syarat utama: formulir permohonan, KTP, KK, surat laporan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan di bawah sumpah.
– Dasar hukum: PP No. 24 Tahun 1997.


















