Pembatasan Harga Minimum Barang Impor Rp 100.000 Mulai Berlaku di Seluruh Platform E-commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerapkan kebijakan pembatasan harga minimum barang impor sebesar Rp 100.000 mulai berlaku di semua platform e-commerce. Kebijakan ini menjadi bagian dari peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur perdagangan barang kiriman dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024, yang telah diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 30 April 2024. Dalam aturan ini, setiap barang yang dikirim melalui sistem elektronik harus memiliki harga minimal Rp 100.000 per unit. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha, termasuk platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

H2 — Fakta Utama

Kebijakan baru ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping atau penjualan barang impor dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk lokal. Aturan ini juga dimaksudkan untuk menegaskan kembali ketentuan tentang harga minimum barang impor yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Menurut data dari Kemendag, sebelum kebijakan ini diberlakukan, banyak barang impor dengan harga sangat murah, bahkan hingga 100% lebih murah dari produk dalam negeri, masuk ke pasar Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan industri lokal, terutama di sektor keramik dan tekstil.

H2 — Konfirmasi & Narasi Tambahan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap industri nasional. “Kami ingin memastikan bahwa para importir tidak hanya menawarkan barang dengan harga murah, tetapi juga sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa aturan harga minimum akan membantu industri keramik lokal melawan praktik dumping dari produsen asing, terutama China. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk berkembang tanpa tekanan dari produk impor yang tidak sehat,” katanya.

H2 — Analisis Konteks (Opsional)

Pembatasan harga minimum barang impor tidak hanya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan perdagangan antara ekspor dan impor. Sebelumnya, defisit transaksi ekspor-impor produk keramik mencapai lebih dari US$1,3 miliar dalam lima tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka defisit tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap impor barang. Pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lain, seperti pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat dan penghapusan beberapa komoditas dari daftar larangan impor (Lartas).

H2 — Data Pendukung

Berdasarkan data dari Bea dan Cukai, sebanyak 85% barang impor yang masuk ke Indonesia berasal dari negara-negara Asia Tenggara dan Tiongkok. Dari total barang tersebut, sekitar 30% adalah barang dengan harga di bawah Rp 100.000 per unit, yang sekarang akan dilarang berdasarkan kebijakan baru ini.

Di sisi lain, jumlah pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) meningkat sebesar 15% dalam tiga bulan terakhir. Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin giat dalam mengawasi aktivitas perdagangan digital.

[IMAGE: Pembatasan harga minimum barang impor di platform e-commerce]

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Proses impor barang melalui platform e-commerce

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *