Kades Sampangagung Mojokerto Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Warga Kecewa

Lead / Teras Berita

Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42) ditangkap oleh polisi setelah terbukti korupsi dana desa senilai Rp 360 juta. Kasus ini menimbulkan kekecewaan dari warga setempat yang merasa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan. Penangkapan terjadi saat Ikhwan menghadiri acara halal bihalal di kantor kecamatan.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Februari 2024. Polisi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa selama masa jabatannya dari tahun 2020 hingga 2021. Dalam dua tahun tersebut, ada 14 kegiatan pada 2020 dan 19 kegiatan pada 2021 yang diduga melibatkan dana fiktif atau volume pembangunan yang tidak sesuai dengan realisasi.

Bacaan Lainnya

Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa Ikhwan mencairkan dana desa sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ia buat sendiri. Namun, uang tersebut langsung dibawa olehnya tanpa mematuhi peraturan Bupati Mojokerto yang melarang kepala desa menyimpan atau menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas desa.

Penangkapan dilakukan secara paksa oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto setelah Ikhwan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Selasa (16/4/2024), ia ditangkap saat hadir dalam acara halal bihalal di kantor kecamatan.

Kades Sampangagung Mojokerto ditangkap polisi

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini menjadi viral karena tindakan korupsi yang dilakukan oleh seorang kepala desa, yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Kejadian ini menimbulkan rasa kecewa dari warga setempat yang merasa dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, penangkapan Ikhwan terjadi di tengah acara resmi, yaitu halal bihalal bersama Bupati Mojokerto. Hal ini memicu diskusi publik di media sosial, terutama tentang bagaimana sistem pengawasan keuangan desa bisa sampai mengalami kebocoran. Video penangkapan juga tersebar luas, sehingga membuat kasus ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat dan lembaga pemerintahan.

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons dari warga Sampangagung sangat negatif. Banyak dari mereka merasa kecewa dan tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan desa. Beberapa tokoh masyarakat mengkritik sistem pengawasan yang dinilai tidak efektif, sementara lainnya meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Dari sisi hukum, Ikhwan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Warga Sampangagung kecewa atas korupsi dana desa

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan memeriksa 24 saksi termasuk perangkat desa, pengawas kegiatan, serta karang taruna. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi korupsi yang nyata. Selain itu, polisi menyita 25 item barang bukti terkait kasus ini.

Dari data audit, total kerugian negara mencapai Rp 360.215.080, yang terdiri dari kerugian tahun 2020 sebesar Rp 170.556.148 dan tahun 2021 sebesar Rp 189.658.932. Salah satu contoh proyek yang terbukti tidak sesuai adalah belanja beton untuk pembangunan jalan Dusun Turi, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 38 juta.

Subjudul 5 — Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus korupsi dana desa oleh Kades Sampangagung Mojokerto Ikhwan Arofidana menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Publik kini menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan nasib tersangka. Selain itu, banyak yang berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *