Lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida

Stop Satpol PP Setop Proyek Lift Kaca Kelingking di Nusa Penida, Diduga Langgar Izin

Gubernur Bali Wayan Koster mengambil keputusan tegas dengan memutuskan menghentikan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena diduga melanggar berbagai aturan izin dan tata ruang. Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap proyek yang telah dimulai sejak 2023.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebuah perusahaan asal Tiongkok. Proyek ini menimbulkan kontroversi sejak awal pembangunan karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi tata ruang dan lingkungan. Pemprov Bali bersama Bupati Klungkung melakukan kajian bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dan menemukan adanya 13 pelanggaran berat.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain, pembangunan lift kaca dengan luas 846 m² dan tinggi 180 meter berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali. Selain itu, pondasi bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelanggaran juga ditemukan dalam izin lingkungan dan perizinan berusaha.

Bangunan pendukung lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida

Mengapa Menjadi Viral?

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking viral di media sosial karena menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menilai bahwa lift akan membantu wisatawan turun ke pantai dengan lebih aman, sementara sebagian lainnya khawatir proyek ini akan merusak lingkungan dan menghilangkan keaslian Nusa Penida. Video pembangunan proyek yang menunjukkan aktivitas penggalian dan pembuangan material ke laut juga menjadi sorotan publik.

Proses pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida

Respons & Dampak

Pemprov Bali menegaskan bahwa proyek ini harus dibongkar karena melanggar banyak aturan. Gubernur Bali memberi waktu enam bulan kepada investor untuk melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, pihak pemerintah akan melakukan pembongkaran dengan opsi lelang agar tidak membebani anggaran daerah.

Selain itu, Koster menyatakan bahwa pihaknya akan menolak investor lain yang ingin membangun lift serupa di Nusa Penida. Ia menegaskan bahwa menjaga keaslian dan keberlanjutan lingkungan lebih penting daripada mengikuti tren pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi.

[IMAGE: Proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida]

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut informasi terbaru, proyek lift kaca di Pantai Kelingking memiliki total biaya sebesar Rp 200 miliar, dengan Rp 60 miliar khusus untuk pembangunan lift. Pemprov Bali meminta investor untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, pihak pemerintah akan mengambil alih proses pembongkaran.

[IMAGE: Proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida]

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, dihentikan karena diduga melanggar izin dan aturan tata ruang. Gubernur Bali memberi waktu enam bulan kepada investor untuk melakukan pembongkaran. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak pemerintah dalam memastikan proyek ini benar-benar dibongkar sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *