Enam Tersangka Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Fakta dan Update Terkini

SURABAYA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kasus ini telah memicu perhatian publik karena melibatkan pejabat dari perusahaan pelat merah seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Setelah menemukan bukti-bukti yang cukup, keenam tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kronologi Lengkap

Dokumen penting yang disita dalam penggeledahan

Keenam tersangka merupakan mantan dan aktif pejabat dari PT Pelindo Regional 3 dan APBS. Mereka adalah AWB, HES, EHH, M, MYC, dan DYS. Para tersangka ini memiliki jabatan strategis di perusahaan tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang didukung alat bukti yang cukup. “Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan telah dilakukan ekspose perkara, kemudian ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara mencapai nilai kontrak sekitar Rp 196 miliar.

Mengapa Menjadi Viral?

Penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3

Kasus ini menjadi viral karena keterlibatan pejabat tinggi dari perusahaan pelat merah dan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang besar. Selain itu, penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan kejaksaan pada 9 Oktober 2025 juga menjadi sorotan.

Penggeledahan melibatkan 21 personel dari jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, serta 6 personel pengamanan dari unsur TNI. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

Respons & Dampak

Publik merespons kasus ini dengan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek pengerukan kolam. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi mengkritik tindakan para tersangka, sementara sejumlah pihak meminta agar proses hukum berjalan seadil mungkin.

Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa pada reputasi perusahaan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya reformasi sistem pengadaan dan pengawasan proyek infrastruktur.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan. Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi terkait. Masyarakat diharapkan tetap bersabar menantikan hasil penyidikan yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Enam tersangka korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak kini sedang menjalani proses hukum. Publik menantikan hasil penyidikan yang akan menentukan nasib para tersangka. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *