Arti Kata ‘Menurut Bahasa Ashabah Berarti’ dalam Konteks Agama dan Sejarah

Dalam ilmu waris (faraid) yang menjadi bagian penting dari ajaran Islam, istilah “ashabah” sering muncul. Istilah ini memiliki makna yang khusus dan berbeda dengan istilah umum lainnya. Dalam konteks agama dan sejarah, “menurut bahasa ashabah berarti” merujuk pada keluarga besar atau kerabat yang berhak menerima sisa harta peninggalan setelah ahli waris yang ditentukan oleh ketentuan syariah telah mengambil bagian mereka. Penjelasan ini sangat relevan untuk memahami sistem hukum waris dalam Islam.

Apa Itu Ashabah?

Menurut bahasa, kata “ashabah” berasal dari akar kata “ashaba”, yang artinya “mengikuti” atau “berada di dekat”. Dalam konteks kekeluargaan, “ashabah” merujuk kepada keluarga terdekat yang memiliki hak waris jika tidak ada ahli waris lain yang lebih dekat. Dalam kitab Ringkasan Fikih Sunnah karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, disebutkan bahwa ashabah adalah keluarga besar dan kerabat pewaris yang berhak menerima sisa harta peninggalan setelah ashabul furudh mengambil bagian mereka masing-masing sesuai ketentuan.

Sejarah Penggunaan Istilah Ashabah

Ashabah dalam hadits nabi muhammad

Istilah ashabah pertama kali muncul dalam konteks hukum waris melalui hadits Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku adalah orang yang akan mati, sedangkan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang tidak memberitahukan kepada keduanya.”

Hadits ini menegaskan pentingnya mempelajari ilmu waris, termasuk pemahaman tentang ashabah. Dalam kitab Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur’an karya Idah Suaidah, disebutkan bahwa ashabah merupakan bagian dari sistem waris yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Jenis-Jenis Ashabah

Jenis-jenis ashabah dalam ilmu waris

Ashabah dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

  1. Ashabah Nasabiyah: Ashabah yang disebabkan oleh nasab (keturunan). Jenis ini terbagi lagi menjadi tiga:
  2. Ashabah bin nafs: Keluarga yang berhak menerima sisa harta karena hubungan darah langsung, seperti anak laki-laki, cucu, ayah, kakek, saudara laki-laki, dan paman.
  3. Ashabah bil ghair: Ashabah yang menerima sisa harta karena adanya ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki.
  4. Ashabah ma’al ghair: Ashabah yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris wanita dalam garis lain, seperti saudara perempuan bersama anak perempuan.

  5. Ashabah Sababiyah: Ashabah yang disebabkan oleh sebab tertentu, seperti pembebasan budak. Pemilik budak dapat menjadi ahli waris jika budak tersebut tidak memiliki keturunan.

Makna “Menurut Bahasa Ashabah Berarti”

Ashabah dalam konteks agama islam

Secara harfiah, “menurut bahasa ashabah berarti” merujuk pada pengertian dasar dari istilah “ashabah” dalam bahasa Arab. Dalam konteks agama, istilah ini digunakan untuk menyebut keluarga terdekat yang berhak menerima sisa harta peninggalan setelah ahli waris yang lebih dekat (ashabul furudh) telah mendapatkan bagian mereka. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem waris Islam, di mana harta dibagikan secara proporsional sesuai dengan kedekatan hubungan darah.

Peran Ashabah dalam Sistem Waris

Ashabah dalam sistem waris islam

Ashabah memiliki peran penting dalam sistem waris Islam karena mereka adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian yang ditentukan secara pasti (seperti ashabul furudh), tetapi masih memiliki hak untuk menerima sisa harta. Dalam beberapa kasus, ashabah bisa menerima seluruh harta jika tidak ada ahli waris lain yang lebih dekat. Misalnya, jika seseorang meninggal tanpa anak, suami, atau istri, maka ayah atau saudara laki-laki dapat menjadi ashabah dan menerima seluruh harta.

Kesimpulan

Dengan demikian, “menurut bahasa ashabah berarti” merujuk pada keluarga terdekat yang memiliki hak waris dalam sistem hukum waris Islam. Istilah ini memiliki makna yang dalam dan relevan dalam konteks agama dan sejarah, terutama dalam menjaga keadilan dan keharmonisan dalam pembagian harta waris. Pemahaman tentang ashabah sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar dan penuh tanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *