Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa lembaga legislatif telah meminta penjelasan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai dasar hukum pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keputusan ini diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang menuntut transparansi dalam proses hukum tersebut.
Dalam keterangan persnya, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah melakukan kajian mendalam atas perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah. “Alhamdulillah pada hari ini Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tambahnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait. “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucap Prasetyo.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutup Menteri Pras.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.




















