Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hukum untuk Petugas Kebersihan Kontrak

Di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, khususnya dalam sektor pekerja kontrak, isu perlindungan hukum bagi tenaga kerja terus menjadi perhatian serius. Salah satu kelompok yang mendesak perlindungan lebih baik adalah petugas kebersihan kontrak. Mereka menghadapi tantangan besar dalam hal hak dan kesejahteraan, yang menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran akan keselamatan serta keadilan dalam bekerja.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, baru-baru ini menyampaikan aspirasi penting kepada pimpinan DPR. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara eksplisit melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja transportasi online maupun pekerja platform. Meskipun fokus utamanya adalah pada driver ojek online, pesan ini juga relevan dengan petugas kebersihan kontrak yang memiliki kondisi serupa dalam hal perlindungan hukum dan jaminan sosial.

“Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan agar Bapak Presiden membuat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” ujar Lili saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan payung hukum yang jelas untuk melindungi pekerja kontrak. Seperti yang disampaikan Lili, selama ini para pekerja tidak pernah mendapatkan hak apapun seperti jaminan sosial, BPJS yang mereka bayar sendiri. Bahkan, jaminan kecelakaan kerja hanya diberikan jika dalam keadaan online atau sedang bertugas membawa penumpang. Jika tidak, maka santunan itu tak akan diberikan.

Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum yang ada belum cukup memadai. Dalam studi terkait, banyak ditemukan bahwa pekerja harian lepas dan outsourcing sering kali tidak tahu hak dan kewajiban mereka. Hal ini memperkuat kebutuhan adanya regulasi yang jelas dan transparan, termasuk untuk petugas kebersihan kontrak.

Selain itu, penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing menunjukkan bahwa mereka memiliki hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tetapi hak-hak tersebut sering kali tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan penyedia tenaga kerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan hakim juga menjadi penting dalam melindungi pekerja tersebut.

Dalam konteks ini, pengawasan dan peran Dinas Tenaga Kerja sangat krusial. Studi terkini menunjukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja sering kali kurang menjalankan perannya sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah outsourcing. Ini berdampak pada meningkatnya konflik antara perusahaan dan pekerja, serta kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya belum janji, tapi saya akan coba maksimal karena ini sifatnya mendadak, tapi karena kebetulan dapat waktunya, saya akan coba maksimal,” kata Dasco.

Usulan ini menunjukkan bahwa isu perlindungan hukum bagi pekerja kontrak, termasuk petugas kebersihan, mulai mendapat perhatian dari pihak berwenang. Namun, diperlukan aksi nyata dan implementasi yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar dilindungi.

Tantangan yang dihadapi petugas kebersihan kontrak tidak hanya terbatas pada perlindungan hukum, tetapi juga pada kondisi kerja yang sering kali tidak aman dan tidak layak. Dalam studi tentang perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas akibat kecelakaan kerja, ditemukan bahwa banyak pekerja tidak memperhatikan masalah kesehatan karena tekanan ekonomi dan waktu kerja yang panjang.

Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum harus diiringi dengan kebijakan yang memperhatikan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja. Dinas Perhubungan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan yang layak.

Dalam rangka menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua pekerja, termasuk petugas kebersihan kontrak, diperlukan komitmen dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil.

Dengan demikian, permintaan perlindungan hukum yang disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja bukan hanya sekadar tuntutan, tetapi juga langkah penting menuju keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja kontrak di Indonesia.

Pos terkait