Mengenal TB Hasanuddin, Politikus PDIP yang Tangani Polemik Bandara IMIP dengan Serius

– Tubagus Hasanuddin mengangkat isu perdebatan terkait Bandara Khusus IMIP. – Tubagus Hasanuddin menyoroti kontroversi yang terjadi di Bandara Khusus IMIP. – Tubagus Hasanuddin memperhatikan permasalahan yang muncul dari Bandara Khusus IMIP.

TB Hasanuddin adalah anggota Komisi I DPR RI yang sekaligus pernah menjabat sebagai perwira militer Indonesia.

Ia menganggap, isu operasional bandara tersebut merupakan masalah yang sangat penting.

Hasanuddin mengungkapkan kekhawatiran terkait pengoperasian bandara yang diduga tidak diawasi oleh Bea Cukai.

Kritik juga mengarah pada dugaan yang tidak diawasi oleh imigrasi.

“Jika memang bandara tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan dari Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini menjadi masalah yang serius. Negara tidak boleh mengalami kecolongan seperti ini,” kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas TV.

Menurutnya, operasi yang tidak diawasi melanggar hukum dan aturan penerbangan.

Ini bisa membahayakan keamanan dan kedaulatan negara.

Semua bandara, termasuk yang dimiliki swasta, harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

“Setiap pergerakan manusia dan barang di udara harus direkam, diawasi, serta dikendalikan oleh negara. Jika tidak, hal ini dapat menciptakan celah bagi berbagai ancaman penyelundupan, peredaran orang tanpa pengawasan, hingga risiko ancaman keamanan nasional,” tambah Hasanuddin.

 

Anggota partai PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa bandara bukan termasuk wilayah pribadi.

Status Internasional Bandara IMIP Dihentikan

Mengenai status bandara tersebut, Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara yang mampu melayani penerbangan internasional.

Kebijakan terbaru ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung antara Indonesia dan negara lain.

Berita dari Kompas.com menyebutkan, dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 dikeluarkan sebelum munculnya perdebatan publik mengenai pengoperasian bandara industri tersebut.

Dalam kebijakan tersebut disampaikan bahwa “saat KM 55 Tahun 2025 berlaku, maka KM 38 Tahun 2025 dicabut dan dianggap tidak sah.”

Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Agustus 2025 sebelumnya memberikan izin kepada tiga bandara khusus untuk melayani penerbangan langsung internasional dengan kondisi terbatas dan bersifat sementara. Ketiganya adalah:

  • Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Negara, Pelalawan, Riau
  • Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara
  • Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah

Namun, berdasarkan keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap memperoleh izin tersebut.

Dua bandara lainnya (IMIP dan Weda Bay) secara otomatis kehilangan kemampuan untuk menjalankan penerbangan langsung ke luar negeri.

Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa izin penerbangan internasional untuk bandara khusus sebenarnya dimaksudkan untuk keperluan terbatas, seperti penerbangan komersial tidak tetap, evakuasi medis, penanggulangan bencana, serta transportasi penumpang dan kargo yang bertujuan mendukung aktivitas usaha utama.

Penerbangan tersebut juga harus berkoordinasi dengan lembaga bea cukai, imigrasi, dan karantina agar personel serta fasilitas pendukung tersedia dengan cukup.

Aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 berlaku hingga tanggal 8 Agustus 2026. Pemantauan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Jokowi Bantah Resmikan

Sebelumnya, Joko Widodo menyampaikan pernyataan mengenai bandara khusus PT IMIP.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengesahkan bandara yang dimiliki oleh PT IMIP.

“Saya tidak pernah meresmikan bandara IMIP di Morowali. Tidak pernah,” ujar Jokowi pada Jumat, 28 November, dilansir dari CCN Indonesia.

 

Jokowi menjelaskan bahwa yang dia resmikan adalah Bandara Maleo.

Bandara Maleo dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2007.

Pembukaan Bandara Maleo dilakukan pada bulan Desember 2018.

Merespons tuduhan tersebut, Jokowi mengakui sikapnya tenang.

Ia mengakui telah terbiasa dianggap bersalah oleh berbagai informasi yang beredar.

“Ya, semua hal buruk, kan, menimpa saya,” kata Jokowi sambil tersenyum.

Asal Usul Perdebatan Bandara IMIP

Perdebatan ini dimulai dari penemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah mengunjungi Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan lembaga lain di Morowali, Sulawesi Tengah, pada hari Kamis (20/11/2025).

Menteri Pertahanan menggambarkan bandara yang tidak dilengkapi perangkat negara sebagai anomali yang membahayakan kedaulatan ekonomi dan stabilitas nasional.

Terhadap hal tersebut, ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai suatu ketidaksesuaian yang dapat membahayakan kedaulatan ekonomi Indonesia, bahkan berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

“Ini adalah kejadian yang tidak biasa, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang seharusnya kita menerapkan peraturan, namun ternyata masih ada celah-celah yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi serta bisa memengaruhi stabilitas nasional,” ujar Sjafrie di Morowalo, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).(*)

Pos terkait