AMAN! Barang Milik Negara Kini Dijamin Asuransi Bencana, Dana Rakyat Terlindungi

Apakah aset negara kini lebih aman dari ancaman bencana? Bagaimana pemerintah melindungi dana rakyat dengan skema baru ini? Apa dampaknya bagi keuangan negara dan masyarakat?

Mediahariini.com – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan perlindungan optimal terhadap aset negara yang berisiko terkena bencana alam. Program ini diluncurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dengan pengujian awal dilakukan pada tiga kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Selasa (2/12), seperti dilaporkan oleh Antara (1).

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” tambah Suahasil Nazara (Antara, 2 Desember 2025) (1).

Program ini merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB. Sinergi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 berikut peraturan pelaksanaannya, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Sinergi Kemenkeu dengan lembaga penanggulangan bencana dalam asuransi BMN

“Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat, sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana,” ujar Suahasil Nazara (Antara, 2 Desember 2025) (1).

Gedung-gedung pemerintah dijaga oleh asuransi bencana

Dilaksanakan sejak tahun 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing kementerian/lembaga (K/L), dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada tahun 2018. Namun, dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB tersebut.

“Dana PFB ini dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi,” jelas Suahasil Nazara (Antara, 2 Desember 2025) (1).

Aset negara dilindungi oleh asuransi bencana

Sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi, langkah ini merupakan wujud upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadinya bencana. Dengan adanya program ini, dana rakyat yang digunakan untuk membangun dan merawat aset negara akan lebih terlindungi jika terjadi bencana alam.

Asuransi BMN menjadi solusi perlindungan aset negara

Penulis artikel ingin menyampaikan bahwa informasi dalam artikel ini didasarkan pada sumber resmi dan tidak bertujuan untuk menyebarkan berita palsu atau menyesatkan. Jika ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

AsuransiBMN #PFB #Kemenkeu #DJKN #PerlindunganAsetNegara #DanaRakyatTerlindungi #KetahananFiskal #BencanaAlam #PengelolaanAset #PenanggulanganBencana #KementerianAgama #KementerianKesehatan #KementerianSekretariatNegara #OJK #BNPB #BankDunia #PeraturanPresiden #PMK #DIPA #KeuanganNegara #AsetStrategis #PembiayaanBencana #KepatuhanKeuangan #KepatuhanAset #PengelolaanAsetNegara #TransparansiKeuangan #KepatuhanLaporanKeuangan #KepatuhanRegulasi #PengawasanAset #PengelolaanKeuangan #PengawasanAsetNegara #PengelolaanBMN #KepatuhanAnggaran #KepatuhanDana #KepatuhanAPBN #KepatuhanAPBD #KepatuhanHibah #KepatuhanInvestasi #KepatuhanKlaimAsuransi #KepatuhanBLU #KepatuhanBPDLH #KepatuhanParb #KepatuhanDanaBersama #KepatuhanPFB #KepatuhanPengelolaanAset #KepatuhanPengasuransian #KepatuhanPengelolaanDana #KepatuhanPengelolaanBencana #KepatuhanPengelolaanKeuangan #KepatuhanPengelolaanAsetNegara #KepatuhanPengelolaanAsetStrategis #KepatuhanPengelolaanAsetPemerintah #KepatuhanPengelolaanAsetPublik #KepatuhanPengelolaanAsetNegara #KepatuhanPengelolaanAsetNasional #KepatuhanPengelolaanAsetJangkaPanjang #KepatuhanPengelolaanAsetBerkelanjutan #KepatuhanPengelolaanAsetMasaDepan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *