Apakah Anda Tahu Bahaya Obat Herbal yang Tidak Terdaftar di BPOM?
Apa Saja Produk yang Dilarang Konsumsi Karena Mengandung Bahan Kimia Berbahaya?
Bagaimana Cara Menghindari Produk Ilegal yang Menyamar Sebagai Obat Herbal?
Mediahariini.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sebanyak 32 produk obat herbal ilegal telah ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya selama pengawasan intensif pada Oktober 2025. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan seperti parasetamol, diklofenak, indometasin, sildenafil, dan sibutramin yang dapat merusak kesehatan jantung dan ginjal. “Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya,” ujar Taruna dalam pernyataannya, Rabu (3/12/2025), seperti dilansir dari ANTARA (1).
Produk yang ditemukan mayoritas digunakan untuk mengatasi pegal linu, stamina pria, dan pelangsing. Contohnya, Montalinurat Extra, Tawon Premium, dan Pil Pelangsing Ajaib NR New, yang ternyata mengandung campuran bahan kimia obat seperti furosemid, bisakodil, dan sibutramin. “Penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius seperti kerusakan hati dan ginjal,” tegas Taruna (ANTARA, 3 Desember 2025).
“Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin. Indometasin merupakan salah satu obat anti inflamasi non-steroid (AINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (anti peradangan). Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik,” jelas Taruna.
Dalam penelitian tersebut, BPOM melakukan sampling terhadap 1.373 sampel dan menemukan 32 produk ilegal. Selain itu, dua produk lainnya ditemukan oleh otoritas pengawas obat Thailand, yaitu COZY S dan Ya Kapsun Somepsen, yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. “Modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan mencantumkan nomor izin edar palsu pada produk,” tambah Taruna (ANTARA, 3 Desember 2025).
BPOM juga menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam obat herbal dilarang karena bisa menyebabkan efek samping berbahaya. Misalnya, sildenafil yang biasanya digunakan untuk disfungsi ereksi tanpa resep dokter bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil hingga serangan jantung. “Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” lanjut Taruna (ANTARA, 3 Desember 2025).
BPOM mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Mereka diminta untuk tidak menggunakan produk yang telah disebutkan atau produk ilegal lainnya. “Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat di wilayahnya,” pesan BPOM (ANTARA, 3 Desember 2025).
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa


