INARA RUSLI NEKAD! Lapor Bareskrim Soal Video CCTV, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Apakah Inara Rusli benar-benar terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan suami orang? Mengapa laporan balik ke Bareskrim dilakukan olehnya? Bagaimana tanggapan kuasa hukum dan mantan pengacara?

Mediahariini.com – Nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan setelah dirinya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini terkait penyebaran rekaman CCTV yang diduga berasal dari ruang privasinya. Dalam pernyataannya, Inara menuding adanya pelanggaran hukum karena rekaman tersebut dibagikan tanpa izin dan mengandung konten sensitif.

“Ini adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu,” ujar Inara Rusli, seperti dikutip dari tvOnenews.com (22 November 2025).

Apa yang akan dibahas?

Artikel ini akan membahas perkembangan terkini mengenai laporan Inara Rusli ke Bareskrim terkait video CCTV, serta berbagai sengketa hukum yang terjadi antara Inara, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa. Selain itu, artikel ini juga akan mengupas pendapat dari mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara, serta peran kuasa hukum dalam kasus ini.

Pertama-tama, kita perlu memahami latar belakang konflik ini.

Sebelum laporan ke Bareskrim dilakukan, Inara Rusli dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya, Insanul Fahmi. “Saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi dan salah satu public figur inisial IR,” ujar Mawa, dikutip dari Intens Investigasi (22 November 2025). Bukti yang diajukan adalah rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas intim antara Inara dan Insanul di rumah Inara.

“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena dianggap tidak ditujukan untuk publik.”

Arjana Bagaskara, mantan pengacara Inara Rusli dalam kasus perceraian dengan Virgoun, memberikan tanggapan keras terhadap langkah hukum yang diambil oleh Inara. Ia menilai bahwa laporan balik ke Bareskrim tidak tepat sasaran karena bukti CCTV tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Menurut Arjana, kasus ini bisa berpotensi jadi bumerang bagi Inara jika tidak dikelola dengan baik.

Dari sisi hukum, kuasa hukum Inara, Marissya Icha, menyatakan bahwa mereka hanya menerima informasi langsung dari klien mereka.

Icha menegaskan bahwa pihaknya belum menerima bukti langsung dari Wardatina Mawa. “Kita kuasa hukum kan hanya menerima apa yang disampaikan klien kita,” ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment (3 Desember 2025). Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.”

Arjana menambahkan bahwa jika laporan Inara dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, maka pihak terlapor memiliki dasar hukum untuk melakukan laporan balik. Hal ini bisa merugikan Inara secara hukum dan reputasi.

Akhirnya, situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya konflik yang melibatkan Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa.

Meski laporan ke Bareskrim telah dilakukan, proses penyelidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, seperti dikutip dari Brilio.net (28 November 2025).

Penutup

Perkembangan kasus Inara Rusli menunjukkan betapa pentingnya pemahaman hukum dalam situasi yang melibatkan media dan privasi. Meski laporan balik ke Bareskrim telah dilakukan, proses hukum masih berjalan. Dengan adanya perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan mantan pengacara, kasus ini menjadi contoh bagaimana masalah hukum bisa menjadi sangat kompleks.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. tvOnenews.com – 22 November 2025
2. Intens Investigasi – 22 November 2025
3. Brilio.net – 28 November 2025
4. YouTube Reyben Entertainment – 3 Desember 2025
5. Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso (Bareskrim) – Brilio.net – 28 November 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

InaraRusli #CCTV #Bareskrim #Perselingkuhan #Perzinaan #WardatinaMawa #InsanulFahmi #UUITE #Hukum #KasusHukum #VideoCCTV #Kontroversi #LaporanBalik #KonflikHukum #KuasaHukum #ArjanaBagaskara #Virgoun #MediaSosial #KasusPribadi #PernikahanSir #KontenKreator #MediaHariIni








Pos terkait