Ira Puspadewi Dikabarkan Direhabilitasi oleh Prabowo, Ini Fakta Terbarunya

Apa yang membuat Ira Puspadewi jadi sorotan nasional?

Bagaimana proses rehabilitasi ini berlangsung?

Apakah keputusan ini akan memengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia?

Mediahariini.com – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali menjadi perbincangan setelah dikabarkan mendapat rehabilitasi dari Presiden Joko Widodo. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama karena kasus yang menjerat Ira dan dua rekan kerjanya dianggap sebagai tindakan korupsi sistematis.

“Rehabilitasi ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tetapi juga bagi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan,” ujar mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, dalam wawancaranya dengan Suara.com (26/11/2025).

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan M Yusuf Hadi, ketiganya divonis hukuman penjara atas dugaan korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Vonis yang diberikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 20 November 2025, menjatuhkan Ira dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sementara dua rekannya masing-masing dihukum 4 tahun penjara.

Keputusan Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiganya didasarkan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa komisi hukum DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut sejak Juli 2024, sebelum akhirnya Presiden menandatangani surat keputusan rehabilitasi pada 25 November 2025.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025), seperti dilansir dari Kompas.com (25/11/2025).

Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai rehabilitasi ini merupakan pengkhianatan terhadap proses peradilan dan intervensi kekuasaan eksekutif. “Ini adalah tamparan bagi penegak hukum,” katanya.

Ketiga terdakwa ini resmi bebas dari Rutan KPK pada 28 November 2025. Ira Puspadewi keluar sekitar pukul 17.15 WIB, disambut oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya. Mereka sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.

Pakar hukum Aan Eko Widiarto menjelaskan bahwa rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas. Putusan harus sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 97 Ayat (1) KUHAP tahun 1981. Namun, dalam kasus Ira dan rekan-rekannya, putusan pengadilan masih dalam proses banding.

Perdebatan tentang rehabilitasi ini memicu diskusi tentang standar hukum yang diterapkan dalam kasus-kasus korupsi. Beberapa aktivis antikorupsi menyebut keputusan ini menciptakan preseden berbahaya yang melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Rehabilitasi ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada seluruh pelaku bisnis, birokrat, dan politisi, bahwa hukum bisa dinegosiasikan asal memiliki akses dan kedekatan dengan kekuasaan,” kata Praswad Nugraha.

Penulis artikel ini merasa perlu menegaskan bahwa informasi yang disampaikan berasal dari sumber-sumber resmi seperti Suara.com, Kompas.com, dan detikcom. Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

IraPuspadewi #Prabowo #Rehabilitasi #Korupsi #ASDP #KPK #HukumIndonesia #Peradilan #Antikorupsi #PresidenJokowi #VonisPenjara #KasusKorupsi #PemulihanHukum #ProsesPeradilan #PembelaHukum #MasyarakatAdil #KeadilanSosial #KasusASDP #DPRRI #MahkamahAgung #HukumNegara #RehabilitasiKasus #HukumTidakBermuka #KasusTipikor #KepresRehabilitasi #HukumRakyat #KorupsiSistematis #KasusJembatanNusantara #KasusKerjaSamaUsaha #RehabilitasiPolitik #KasusKorupsiASDP #KasusKorupsiPTJembatanNusantara #KasusKorupsiKerjaSamaUsaha #KasusKorupsiAkuisisi #KasusKorupsiPTJN

Pos terkait