ADPSI Dukung Penuh Program Unggulan Presiden Prabowo Diterapkan Efektif di Daerah

DPRD Jawa Barat Dukung Program Pemerintah Pusat dengan Efisiensi Anggaran

DPRD Provinsi Jawa Barat menunjukkan dukungan penuh terhadap program unggulan pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterapkan secara efektif di daerah. Hal ini dilakukan mengingat adanya Perpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, salah satunya melalui pengurangan dana transfer daerah.

Beberapa program yang sudah digulirkan oleh pemerintah pusat antara lain Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Garuda. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Buky Wibawa, menyampaikan hal tersebut dalam Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ADPSI di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Buky, pihaknya bersama DPRD Provinsi seluruh Indonesia dalam rakernas mendorong agar daerah juga secara efektif dalam melaksanakan program-program pemerintah pusat dengan baik. Meski ada pengurangan dana transfer daerah, daerah tidak akan merana dari segi anggaran. Justru seharusnya dengan mendukung penuh program unggulan pemerintah pusat dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Buky menjelaskan bahwa ADPSI telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Mendagri. Ia menekankan bahwa pengurangan dana transfer tidak membuat daerah merana, tetapi lebih ke efisiensi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merampingkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Dari 41 BUMD yang tidak memiliki kontribusi deviden yang memadai akan dirampingkan menjadi tiga BUMD.

Selain itu, biaya operasional pegawai juga terdampak efisiensi melalui kebijakan Work From Home (WFH) secara bergiliran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemdaprov Jabar. Efisiensi juga dilakukan pada penggunaan listrik dan mengurangi perjalanan dinas ke luar provinsi.

“Kami melakukan evaluasi terhadap beberapa BUMD di Jabar yang mencapai 41 tetapi hanya tiga yang dinyatakan sehat secara manajemen korporasi. Alasannya agar tidak selalu memberikan pernyataan modal setiap tahunnya. Ini justru penerjemahan pengurangan keuangan itu bisa diartikan sebagai efisiensi anggaran yang sebenarnya,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Harapkan Fungsi Pengawasan DPRD

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berharap kepada ADPSI agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, terutama fungsi pengawasan kepada pemerintah daerah. Terutama terkait program-program yang sudah dimasukkan dan ditetapkan dalam APBD. Tahun depan, APBD baru akan disusun.

“Karena itu, pada saat penyusunan APBD, program-program harus benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tetapi tetap disetujui. DPRD harus menjadi penyeimbang. Kemudian, berkaitan dengan efisiensi di tingkat nasional, maka di daerah pun perlu dilakukan efisiensi belanja, terutama belanja operasional pegawai yang sebenarnya bisa disederhanakan,” ucap Tito.

Cari Peluang Tanpa Membebani Rakyat

Tito menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mencari peluang pendapatan tanpa membebani rakyat. Misalnya, pajak hotel atau restoran yang belum terkoleksi dengan baik dan tidak sampai ke Dispenda. Ini bisa ditangani dengan penggunaan sistem elektronik dan digitalisasi. Beberapa daerah seperti Banyuwangi, Gianyar, Badung, dan Denpasar sudah melaksanakan ini, sehingga mereka mendapatkan pendapatan optimal tanpa membuat kebijakan baru.

“Banyak daerah yang sudah menerapkan pola ini dengan baik, dan itu tidak membebani rakyat, justru dari situ rakyat terbantu,” tuturnya.

Model Perizinan dan Fungsi Legislasi

Tito menyarankan untuk meniru model perizinan yang dilakukan Yogyakarta, seperti Larso Dalem dan Seresi Hutan. Banyak kebijakan pro-UMKM yang membantu aktivitas usaha, dan setelah itu muncul PAD dari pajak serta retribusi.

Fungsi legislasi juga penting, yaitu membuat peraturan daerah. Banyak peraturan daerah yang dibuat, tetapi jangan sampai terlalu banyak dan justru mengikat diri sendiri.

“Membuat aturan itu perlu untuk kejelasan, tetapi jangan sampai membuat masyarakat bingung dan pelaku usaha justru kesulitan. Kira-kira itu beberapa hal yang saya sampaikan. Lebih dari itu, saya membuka pintu bagi asosiasi untuk berdiskusi dan memberikan masukan kepada kami. Kami pun dapat memberikan masukan kepada asosiasi terkait persoalan-persoalan di daerah,” pungkasnya.

Pos terkait