Apakah benar ada motor yang nginap selama 4 tahun dan dikenai tagihan fantastis? Bagaimana bisa sampai ke angka puluhan juta rupiah? Apa saja risiko jika kita tidak memperhatikan aturan parkir?
Mediahariini.com – Sebuah kisah viral mengenai motor yang “nginap” selama empat tahun di stasiun mengejutkan banyak orang. Saat pemilik akhirnya datang, ia terkejut karena tagihan parkir yang harus dibayar mencapai Rp21,9 juta. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengguna kendaraan bermotor yang sering kali lupa atau mengabaikan aturan parkir.
Kisah tersebut didasarkan pada laporan seorang teman yang bekerja di fasilitas parkir stasiun. Ia menyebutkan bahwa suatu hari, ia menemukan motor yang sudah empat tahun diam di sudut parkiran tanpa pemilik. Ketika pemilik akhirnya datang, wajahnya pucat karena tagihan parkir yang sangat besar. Informasi ini juga dilaporkan oleh VIVA.co.id (1) dalam artikelnya tentang tagihan parkir yang tak terduga.
Menurut informasi yang beredar, tarif parkir untuk kendaraan roda dua di beberapa stasiun adalah Rp2.000 per jam. Namun, jika kendaraan tidak diambil dalam waktu lama, biaya parkir akan terus menumpuk. Dalam kasus motor nginap 4 tahun, sistem penalti dan biaya administrasi bisa membuat tagihan mencapai angka fantastis seperti yang dilaporkan.
“Tagihan parkir yang muncul bukan hanya sekadar biaya harian, tapi juga denda dan biaya penitipan tambahan,” ujar sumber dari VIVA.co.id (1). Dalam simulasi perhitungan, biaya parkir selama 4 tahun bisa mencapai lebih dari Rp20 juta, tergantung pada aturan dan kebijakan pengelola.
Sebagai contoh, jika tarif dasar parkir adalah Rp5.000 per hari, setelah satu bulan, tarif penahanan bisa meningkat menjadi Rp25.000 per hari. Selain itu, biaya administrasi dan denda tahunan bisa menambah jumlah tagihan secara signifikan.
“Pemilik kendaraan harus sadar bahwa biaya parkir tidak hanya terbatas pada waktu parkir, tetapi juga tergantung pada kebijakan pengelola,” kata sumber dari VIVA.co.id (1).
Di sisi lain, pengelola parkir memiliki kewenangan terbatas dalam menangani kendaraan yang tertinggal. Mereka tidak bisa sembarangan menahan atau melelang kendaraan tanpa dasar hukum yang kuat. Sesuai regulasi, pengelola hanya boleh menetapkan tarif dan memberikan batas waktu tertentu. Setelah 30 hari kendaraan tidak diambil, petugas wajib memberi pemberitahuan tertulis atau pengumuman resmi.
“Jika setelah itu pemilik tidak merespons, kendaraan bisa dipindahkan ke area khusus atau gudang penyimpanan. Namun demikian, setiap tindakan tersebut harus dicatat secara administratif dan disertai berita acara,” ujar sumber dari VIVA.co.id (1).
Selain itu, pengelola juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan barang titipan. Bila motor rusak atau hilang selama masa penyimpanan, tanggung jawab tetap ada di pihak pengelola. Karena itu, transparansi sangat penting. Pengelola perlu menempelkan aturan dan tarif lengkap di area parkir. Pemilik pun sebaiknya menyimpan karcis atau bukti parkir, karena dokumen kecil itu bisa menjadi senjata hukum saat terjadi sengketa.
“Karcis parkir menjadi tanda perjanjian tidak tertulis antara pemilik kendaraan dan pengelola. Artinya, pengelola wajib menjaga kendaraan selama masa parkir,” kata sumber dari VIVA.co.id (1).
Dengan begitu, kisah motor nginap 4 tahun menjadi pelajaran penting bagi semua pengguna kendaraan bermotor. Jangan sampai lupa atau mengabaikan aturan parkir, karena bisa berujung pada tagihan yang sangat besar. Selalu simpan karcis dan pastikan Anda mengetahui aturan parkir sebelum meninggalkan kendaraan untuk waktu lama.
Sumber Resmi/Kutipan:
1. VIVA.co.id – 3 Desember 2025
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa


















