Apa yang terjadi dengan pinjaman online ilegal di Indonesia? Bagaimana OJK menangani kasus ini? Mengapa mahasiswa jadi sasaran utama?
Mediahariini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Salah satu poin penting dari kebijakan tersebut adalah fakta bahwa banyak dari pinjol ilegal ini secara aktif menargetkan kalangan mahasiswa sebagai konsumen. “Kami tidak akan ragu untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam pernyataan resmi yang dilansir oleh Antara (1) pada 2022.
“Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan modus penagihan yang tidak manusiawi, sehingga sangat berbahaya bagi pengguna yang belum memiliki pengalaman finansial yang cukup,” tambahnya.
Apa yang akan dibahas
Artikel ini akan membahas tentang langkah-langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal, terutama yang menargetkan mahasiswa. Kami juga akan menyelidiki bagaimana pinjol ilegal bekerja, serta apa saja risiko yang dihadapi oleh pengguna, terutama mahasiswa. Selain itu, kami akan memberikan informasi penting mengenai cara mengenali pinjol legal dan langkah-langkah perlindungan diri.
Pertama-tama, kita harus memahami bagaimana pinjol ilegal bisa bertahan di pasar Indonesia.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memblokir sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, sekitar 71 pinjol ilegal yang ditemukan dalam operasinya menunjukkan adanya strategi khusus untuk menarik minat mahasiswa. “Banyak dari mereka menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyebarluaskan penawaran pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat,” kata Tongam dalam wawancara dengan Detik (2) pada 2022.
Dalam beberapa bulan terakhir, OJK semakin gencar melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi pinjol ilegal.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kemkominfo untuk memastikan bahwa pelaku tidak bisa lagi beroperasi tanpa izin,” jelas Tongam. “Tidak hanya itu, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman yang terlalu menarik.”
Sementara itu, banyak mahasiswa menjadi korban pinjol ilegal karena kurangnya pemahaman tentang manajemen keuangan.
“Peminjam online ilegal sering kali menawarkan pinjaman tanpa syarat, tetapi dengan bunga yang sangat tinggi dan ancaman penagihan yang tidak manusiawi,” ujar Dr. Siti Nurul Hikmah, ahli ekonomi dari Universitas Indonesia, dalam wawancara dengan Tempo (3) pada 2022. “Mahasiswa, yang umumnya belum memiliki penghasilan tetap, sangat rentan terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dibayar.”
Penyebab utama maraknya pinjol ilegal adalah kurangnya pengawasan dan regulasi yang ketat.
“Meskipun OJK telah memberikan panduan dan daftar pinjol yang sah, banyak pengguna masih tidak sadar akan risiko yang ada,” tutur Dr. Siti. “Kita perlu meningkatkan literasi keuangan di kalangan mahasiswa agar mereka bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial.”
Sebagai solusi, OJK dan pihak terkait terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih pinjol yang legal.
“Setiap orang harus memeriksa apakah aplikasi pinjol yang mereka gunakan sudah terdaftar di OJK atau tidak,” kata Tongam dalam pernyataan resmi yang dilansir oleh Liputan6 (4) pada 2022. “Jika tidak, maka itu bisa jadi pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.”
Penutup
Dengan tindakan tegas OJK dan upaya edukasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih waspada terhadap bahaya pinjol ilegal. Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan risiko dan kerugian yang bisa ditimbulkan, semakin sedikit peluang bagi pinjol ilegal untuk berkembang.




Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
Tongam L. Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi, Institusi: OJK) – Antara – 2022
Tongam L. Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi, Institusi: OJK) – Detik – 2022
Dr. Siti Nurul Hikmah (Ahli Ekonomi, Institusi: Universitas Indonesia) – Tempo – 2022
Tongam L. Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi, Institusi: OJK) – Liputan6 – 2022
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa



















