Pemerintah Cabut Izin 8 Perusahaan yang Dianggap Penyebab Banjir di Sumatra

Apakah perusahaan eksploitasi lingkungan benar-benar penyebab bencana banjir di Sumatra? Bagaimana pemerintah menangani kasus ini? Apa konsekuensi hukum yang akan diterima perusahaan terlibat?

Mediahariini.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi mencabut izin lingkungan dari delapan perusahaan yang diduga menjadi biang kerok banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Keputusan ini diambil setelah adanya analisis satelit yang menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut memperparah kondisi bencana alam yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar.

“Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif dalam pernyataannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025), seperti dilansir oleh Kompas.com (1).

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah mereka yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang rentan terhadap banjir. Pemanggilan terhadap delapan perusahaan ini akan dilakukan minggu depan untuk mengecek kelengkapan perizinan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini,” tambah Hanif.

Menurut Hanif, bencana banjir dan longsor di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh penggundulan hutan dan perubahan tutupan lahan yang tidak terkendali. “Di kawasan hulu sudah tidak ada pohon yang menahan air. Begitu hujan turun, air langsung meluncur deras ke permukiman,” jelasnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menambahkan bahwa KLH akan melakukan analisis menyeluruh terhadap delapan perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan lahan, vegetasi, dan pencemaran lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, hasil analisa akan ditindaklanjuti oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum).

“Kita lihat pelanggarannya seperti apa, tapi nanti kita akan komunikasikan dengan bagian Gakkum,” ujar Diaz.

Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memberikan izin ilegal atau tidak sesuai regulasi. “Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” tegas Hanif.

Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan upaya pemulihan lingkungan yang paralel dengan proses hukum, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan ekosistem.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Hanif Faisol Nurofiq (Menteri LH, Institusi: Kementerian Lingkungan Hidup) – Kompas.com – 3 Desember 2025
2. Diaz Hendropriyono (Wakil Menteri LH, Institusi: Kementerian Lingkungan Hidup) – Kompas.com – 3 Desember 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

PemerintahCabutIzin #PerusahaanBiangKerokBanjir #SumatraBencana #MenteriLingkunganHidup #PencabutanIzin #BencanaAlam #PerusahaanTerlibat #PemanggilanPerusahaan #KLHK #Deforestasi #BanjirSumatra #Longsoran #PenggundulanHutan #PenegakanHukum #KorbanJiwa #PerizinanLingkungan #AnalisisSatelit #KawasanHulu #PemulihanLingkungan #PembangunanBerkelanjutan

Pos terkait