Polda Metro Gagalkan Aksi 6 DC Tarik Paksa Mobil: Fakta dan Penjelasan Terkini

Apakah aksi penarikan mobil tanpa izin korban benar-benar terjadi? Bagaimana Polda Metro Jaya bisa menggagalkannya? Siapa pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini?

Mediahariini.com – Kasus aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh kelompok debt collector (DC) kembali memicu perhatian publik. Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi tersebut dengan menangkap enam pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pencurian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menyatakan bahwa para pelaku menggunakan modus curas dengan berpura-pura sebagai penagih utang.

“Modus para pelaku curas berpura-pura sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan milik korban,” ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 21 November 2025 (ntvnews.id).

Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban memiliki tunggakan cicilan sepeda motor. Karenanya kendaraan korban harus ditarik. Para pelaku lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut. “Para pelaku meminta korban mengikuti arahan menuju lokasi tertentu, kemudian mengambil kunci remote dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan,” tuturnya.

“Pengakuan pelaku, telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Abdul Rahim (ntvnews.id).

Pelaku yang ditangkap adalah enam orang yang berinisial MDH (44) dan MY (39), serta lima tersangka lainnya. Mereka berasal dari daerah Aceh dan ditemukan sedang beraksi di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur. Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan setelah menerima informasi adanya aktivitas ilegal dari kelompok tersebut.

“Petugas juga menangkap dua tersangka sopir dan kernet,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono (ANTARA News). “Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja siap edar sekitar satu ton kemudian polisi juga menyita satu unit telepon selular dan satu unit truk.”

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap semua tersangka untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau pelaku lain yang belum teridentifikasi. Sementara itu, korban-korban yang menjadi sasaran aksi ini juga sedang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi penarikan kendaraan tanpa izin. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Abdul Rahim (ntvnews.id).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang semakin canggih. Jika menemukan tanda-tanda kecurigaan, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwajib.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. AKBP Abdul Rahim (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Institusi: Polda Metro Jaya) – ntvnews.id – 21 November 2025
2. Komisaris Besar Awi Setiyono (Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Institusi: Polda Metro Jaya) – ANTARA News – 30 Oktober 2016
3. Pewarta: Taufik Ridwan (ANTARA News) – ANTARA News – 30 Oktober 2016

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

PoldaMetro #GagalkanAksiDC #TarikPaksaMobil #PenagihUtang #Curas #DebtCollector #JakartaTimur #KebonPala #PolisiTangkapPelaku #KejahatanLewatModus #PenarikanMobil #KorbanDC #PoldaMetroJaya #KasusCuras #PenegakanHukum #TersangkaDC #PeredaranNarkoba #GanjaSatuTon #AntaraNews #ntvnews.id #PengaduanMasyarakat #PencegahanKejahatan #KorbanPenipuan #KekerasanBerbasisModus #PenagihanUtang #KecurigaanMasyarakat #KepolisianIndonesia #KriminalitasDiJakarta

Pos terkait