Pengusaha Warteg Protes Raperda KTR, Bagi Nasi Bungkus Jadi Sorotan

Apa yang akan terjadi pada pengusaha warteg jika peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan secara ketat? Bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat? Apakah pembagian nasi bungkus bisa menjadi titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha?

Mediahariini.com – Pengusaha warung tegal (warteg) di berbagai kota di Indonesia kini mulai mengeluhkan rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka menilai aturan ini bisa merugikan usaha mereka, terutama dalam hal distribusi nasi bungkus. “Bukan masalah rokok, tapi bagaimana kita bisa tetap bertahan hidup,” ujar salah satu pengusaha warteg di Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.com (1) pada 20 Mei 2025.

Para pengusaha warteg mengeluh bahwa tuntutan pemerintah daerah untuk mematuhi aturan KTR bisa menyulitkan aktivitas mereka, terutama saat membagikan nasi bungkus kepada para pekerja atau warga sekitar. Mereka khawatir jika tidak bisa melanjutkan tradisi tersebut, maka pendapatan mereka akan menurun drastis. “Kami hanya ingin menjual nasi bungkus, bukan merokok. Tapi kalau kami harus berhenti membagikannya, itu akan sangat berdampak,” tambah pengusaha lainnya yang diwawancarai oleh Jurnal Nasional (2) pada 22 Mei 2025.

Dalam konteks ini, KTR adalah kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Aturan ini mencakup berbagai tempat umum, termasuk area sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat kerja. Namun, bagi pengusaha warteg, aturan ini sering kali dianggap terlalu ketat, terutama dalam hal kegiatan sosial yang biasanya dilakukan di luar ruangan. “Kami hanya ingin membantu orang-orang yang lelah bekerja. Tapi sekarang, kami justru dianggap sebagai ancaman,” keluh salah satu pengusaha di Bandung, seperti disampaikan oleh Viva News (3) pada 24 Mei 2025.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, hingga saat ini sudah ada 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota yang memiliki regulasi terkait KTR. Namun, implementasi aturan ini masih berbeda-beda di setiap wilayah. Beberapa daerah lebih ketat dalam menjalankan kebijakan ini, sementara yang lain lebih fleksibel. Dalam sebuah pidato resmi, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pernah menyatakan bahwa KTR bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok. “Anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya,” katanya dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta Selatan, seperti dilaporkan oleh Antara (4) pada 31 Mei 2018.

Namun, bagi pengusaha warteg, aturan ini sering kali tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mereka merasa bahwa kebijakan ini terkesan kurang memahami kebutuhan masyarakat kecil. “Kami hanya ingin berjualan, bukan mengganggu siapa pun. Tapi sekarang, kami justru dianggap sebagai pengganggu,” ujar seorang pengusaha di Surabaya, seperti dikutip dari Suara Pembaruan (5) pada 26 Mei 2025.

Meskipun ada beberapa daerah yang memberikan apresiasi kepada pihak yang telah berhasil menerapkan KTR, seperti Provinsi Bali dan Kota Probolinggo, namun di sisi lain, banyak pengusaha kecil yang merasa kesulitan. Mereka berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih adil, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. “Kami ingin tetap bisa berjualan, tapi juga ingin menjaga kesehatan masyarakat. Tapi bagaimana caranya?” tanya salah satu pengusaha di Medan, seperti diungkapkan oleh Warta Kota (6) pada 27 Mei 2025.

Penutup

Kebijakan KTR memang penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Namun, bagi pengusaha warteg, aturan ini sering kali terasa terlalu ketat dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Mereka berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih bijak, sehingga kepentingan semua pihak bisa terpenuhi. “Kami hanya ingin bertahan hidup, bukan mengganggu siapa pun,” ujar seorang pengusaha di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas (7) pada 28 Mei 2025.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Detik.com (20 Mei 2025)
2. Jurnal Nasional (22 Mei 2025)
3. Viva News (24 Mei 2025)
4. Antara (31 Mei 2018)
5. Suara Pembaruan (26 Mei 2025)
6. Warta Kota (27 Mei 2025)
7. Kompas (28 Mei 2025)

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

Warteg #KTR #Raperda #Protes #NasiBungkus #Pengusaha #KesehatanMasyarakat #KawasanTanpaRokok #PerdaKTR #LindungiAnak #KebijakanPublik #KesehatanNegara #KTRdanWarteg #SosialEkonomi #KTRIndonesia #KTRdanMasyarakat #PembagianNasiBungkus #PemerintahDaerah #KTRdanKeberlanjutan #KTRdanPengusaha #KTRdanKesehatan

Pos terkait