Apakah RUU Penyesuaian Pidana akan mengubah cara kita berinteraksi dengan hukum?
Bisakah aturan baru ini melindungi hak warga negara lebih baik?
Bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat?
Mediahariini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025), menurut laporan KOMPAS.com (1).
“Pengesahan RUU KUHAP ini penting untuk memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporan yang dibacakan di rapat paripurna (2). “Di KUHAP yang lama, aparat penegak hukum terlalu powerful. Di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya.”
Dalam RUU KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Salah satu perubahan besar adalah perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, serta kompensasi dan restitusi. “KUHAP baru juga mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan dan memperjelas syarat penahanan,” tambah Habiburokhman (3).
“Di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujarnya.

Selain itu, RUU Penyesuaian Pidana juga telah disetujui oleh Komisi III DPR RI. RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern (4).
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” katanya.

RUU Penyesuaian Pidana mencakup tiga ruang lingkup utama. Bab pertama berfokus pada penyesuaian aturan pidana dalam undang-undang sektoral. Pemerintah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, menyelaraskan kategori denda dengan ketentuan KUHP, serta menata ulang ancaman pidana agar lebih proporsional (5).
Bab kedua menata ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Ruang pengaturan pidana oleh pemerintah daerah dibatasi, khususnya dalam penetapan denda maksimal kategori ketiga. Seluruh pidana kurungan dalam perda juga dihapus agar tidak bertentangan dengan sistem pemidanaan nasional.
Bab ketiga memuat penyempurnaan redaksional KUHP, termasuk perbaikan teknis dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi menggunakan pola minimum khusus atau rumusan kumulatif. Eddy menilai penyesuaian ini mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan memastikan penerapan KUHP baru berlangsung efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir (6).
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ujarnya.
Dengan pengesahan RUU KUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana, masyarakat akan menghadapi perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Dampaknya bisa terasa mulai dari proses hukum yang lebih transparan hingga perlindungan hak warga negara yang lebih kuat. Namun, tantangan seperti implementasi yang efektif dan kesadaran masyarakat tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. KOMPAS.com – 18 November 2025
2. Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) – Rapat Paripurna DPR, 18 November 2025
3. Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) – Laporan Komisi III dalam Rapat Paripurna, 18 November 2025
4. Antara – 2 Desember 2025
5. Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum) – Penjelasan RUU Penyesuaian Pidana, 2 Desember 2025
6. Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum) – Penjelasan RUU Penyesuaian Pidana, 2 Desember 2025
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa



















