Apakah ancaman terhadap keluarga debitur benar-benar terjadi? Bagaimana nasib korban yang tak berdaya? Mengapa penagihan pinjol ilegal semakin mengerikan?
Mediahariini.com – Sebuah screenshot yang menunjukkan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) mengancam keluarga debitur telah viral di media sosial X. Video tersebut menampilkan percakapan antara DC dengan pihak keluarga debitur, yang disebutkan mengandung ancaman keras dan intimidasi. Kekhawatiran terhadap praktik penagihan yang tidak manusiawi semakin meningkat setelah kejadian ini.
Dalam screenshot yang beredar, DC pinjol mengancam akan menghubungi orang tua dan saudara debitur jika utang tidak segera dilunasi. Peristiwa ini memicu reaksi dari masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan bahwa aturan ketat sudah diterapkan untuk melindungi nasabah dari tindakan sewenang-wenang.
“Debt collector harus patuh pada regulasi OJK Nomor 19 Tahun 2023. Mereka dilarang melakukan intimidasi atau menagih keluarga debitur,” ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Bapak Rizal Darmawan (Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, OJK, 5 Mei 2025).
Pengguna media sosial, termasuk netizen di X, ramai mengkritik tindakan DC yang dianggap tidak manusiawi. “Ini bukan penagihan, ini penganiayaan,” tulis salah satu pengguna dalam komentar di unggahan screenshot tersebut.
Di sisi lain, kasus seperti ini menjadi bukti bahwa banyak nasabah pinjol ilegal masih merasa tidak aman. Meski OJK telah memberlakukan aturan, minimnya kesadaran dan sosialisasi membuat banyak korban tetap terjebak dalam tekanan.
“Masih banyak debitur yang tidak tahu hak mereka. Mereka hanya takut dan merasa tidak berdaya,” kata Ibu Nina, seorang ibu rumah tangga yang pernah menjadi korban pinjol ilegal (Ibu Nina, warga Jakarta Selatan, Kompas, 26 April 2025).
Tidak hanya itu, para DC pinjol ilegal juga menggunakan cara-cara kejam, seperti menyebarkan foto hasil editan, mengirimkan barang COD, bahkan sampai memesan layanan sedot WC. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga psikologis dan emosional.
“Kami diancam akan disebarluaskan sebagai wanita panggilan jika tidak membayar utang. Ini sangat memalukan,” ujar Susi, putri dari Ibu Nina (Susi, putri Ibu Nina, Kompas, 26 April 2025).
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai debitur. OJK pun terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan melindungi konsumen dari tindakan tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada nasabah untuk tidak ragu melaporkan DC yang melanggar aturan. Kita harus bersama-sama melawan praktik pinjol ilegal,” tambah Bapak Rizal Darmawan (Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, OJK, 5 Mei 2025).
Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Bapak Rizal Darmawan (Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Institusi: OJK) – OJK – 5 Mei 2025
2. Ibu Nina (warga Jakarta Selatan, Institusi: Kompas) – Kompas – 26 April 2025
3. Susi (putri Ibu Nina, Institusi: Kompas) – Kompas – 26 April 2025
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa


