OKE FLORES.COM – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada Januari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan yang selama ini menanti kepastian peningkatan kesejahteraan di masa purna tugas.
PP tersebut menegaskan bahwa gaji pokok pensiunan kini memiliki batas bawah sebesar Rp1.748.100, sementara batas atasnya mencapai Rp4.957.100 untuk pensiunan dengan pangkat terakhir Golongan IVe. Penyesuaian ini sekaligus memastikan tidak ada lagi pensiunan ASN yang menerima gaji pokok di bawah standar minimal tersebut.
Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan
Dalam salinan PP yang diakses melalui JDIH Kementerian Hukum dan HAM serta JDIH Kementerian Keuangan, pemerintah menegaskan bahwa besaran pensiun pokok tetap mengacu pada golongan dan masa kerja terakhir saat seorang ASN masih aktif. Penetapan ini memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh penerima pensiun, termasuk janda atau duda pensiunan.
Meski telah diundangkan pada 26 Januari 2024, implementasi nominal baru ini secara resmi diterapkan mulai Januari 2026. Waktu dua tahun tersebut digunakan untuk persiapan anggaran serta penyesuaian sistem pembayaran di PT Taspen sebagai pengelola pensiun nasional.
Rincian Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Berikut daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.345.100
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.484.600
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.629.900
- IIId: Rp1.748.100 – Rp3.780.700
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp3.937.800
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.101.400
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.271.500
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.448.200
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan struktur ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pensiunan dari golongan manapun akan menerima standar yang sama pada batas minimal, namun tetap proporsional berdasarkan golongan dan masa kerja.
Bukan Hanya Gaji Pokok, Tunjangan Tetap Mengalir
Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap berhak menerima berbagai tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan terkait.
Hingga kini, PT Taspen menyatakan bahwa belum ada perubahan tambahan selain yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, segala pembayaran tetap akan mengacu penuh pada regulasi tersebut.
Diharapkan Meningkatkan Daya Beli Pensiunan
Kebijakan ini disambut positif karena disebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan, terlebih di tengah kenaikan harga barang pokok dan tekanan ekonomi pasca-pandemi. Dengan penyesuaian gaji pokok, pensiunan diharapkan memiliki ruang finansial lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah juga menjamin bahwa pencairan dana pensiun tahun 2026 akan dilakukan tepat waktu melalui mekanisme pembayaran Taspen yang selama ini berjalan.
Pensiunan Diminta Tetap Memantau Informasi Resmi
Untuk menghindari kesalahpahaman informasi, pensiunan dan keluarga dihimbau agar selalu mengikuti pengumuman resmi dari Taspen dan instansi pemerintah terkait. Hal ini penting terutama jika ada penyesuaian data atau mekanisme tambahan menjelang implementasi kebijakan pada 2026.***



















